Syarat Jual Beli Harta Ribawy dan Aroya
Nyantri Virtual
Syarat Jual Beli Harta Ribawy
Jual beli barang yang ribawy atau yang mengandung hukum riba tidak
seperti jual beli barang-barang lainnya, sehingga agama Islam memandang
perlunya mensyaratkan syarat-syarat tertentu supaya jual beli tersebut
tidak termasuk jual beli riba, dan tentunya syarat-syarat ini merupakan
syarat tambahan di atas syarat transaksi jual beli biasa, seperti
disyaratkannya barang yang dijual belikan termasuk barang yang suci,
bermanfaat, dapat diserahkan dan lain-lain, adapun syarat-syarat
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Syarat jika harta ribawy yang akan dijual belikan berbeda jenisnya
Jika barang ribawy yang akan dijual belikan berbeda jenisnya seperti
menjual jagung dengan beras atau emas dengan perak maka disyaratkan dua
syarat sebagai berikut:
a. Hulul : yaitu barang dan harganya harus dibayarkan dan diserahkan
dengan kontan, dan tidak boleh dihutang atau diakhirkan penyeru-hannya
walaupun sebentar dan jika itu terjadi berarti transaksi itu dihukumi
riba.
b. Taqabudh : yaitu barang dan harganya harus diserah terimakan di
tempat terjadinya transaksi tersebut, maka termasuk riba jika jual beli
tanpa ada penyerahan di tempat terjadinya transaksi tersebut atau salah
satunya tidak diserah terimakan di tempat terjadinya transaksi itu.
2. Syarat jika harta ribawy yang akan dijual belikan sama jenisnya
Sedangkan Jika barang ribawy yang akan dijual belikan sama jenis
misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, atau beras dengan beras
maka disyaratkan 3 syarat berikut ini:
a. Hulûl.
b. Taqôbudl.
c. Tamâstul : yaitu sama ukuran dan timbangan antara barang dan
harganya dengan ukuran dan timbangan yang ditetapkan oleh syariat agama
Islam, artinya barang yang ukurannya dengan menggunakan liter seperti
beras, susu, dan lain maka kesamaan ukurannya harus dengan liter juga,
dan yang ukurannya menggunakan kilo seperti jagung, kurma, anggur, dan
lain-lain maka kesamaan antara keduanya harus dengan menggunakan
timbangan kilo, atau ukurannya biasanya diukur dengan timbangan gram
seperti emas, perak, dan lain-lain maka kesamaan ukuran antara keduanya
harus dengan timbangan gram . Dan kalau berbeda ukuran maupun jumlah
atau timbangan antara barang ribawy dan harganya yang akan dijual
belikan maka berarti transaksi tersebut dihukumi riba. Perlu diketahui
bahwa kesamaan ukuran dan timbangan antara barang dan harga dari
barang-barang ribawy itu ditentukan dengan keadaan barang tersebut
setelah sampai kepada keadaan sempurnanya, misalnya ukuran kurma
dianggap ukuran sesungguhnya setelah menjadi keadaannya sempurna yaitu
setelah menjadi kurma yang berwarna coklat dan bukan ketika masih
menjadi rutob yang berwarna kuning atau merah, begitu pula anggur tidak
dianggap ukuran sebenarnya kecuali setelah menjadi buah kismis bukan
semasih menjadi anggur dan begitu pula yang lainnya, maka tidak sah
menjual kurma yang masih rutob dengan kurma rutob lainnya atau menjual
anggur dengan anggur lainnya kecuali setelah kurma tersebut sudah masak
dengan sempurna yaitu ketika sudah menjadi kurma atau ketika anggur itu
telah menjadi buah kismis, akan tetapi dikecualikan dari koidah ini
(ukuran dari satu buah dianggap ukuran sesungguhnya setelah keadaannya
menjadi sempurna kalau tidak maka tidak sah jual belinya) satu masalah
yang mana dalam ilmu fiqih dikenal dengan jual beli araaya yaitu sebagai
berikut keterangannya :
Jual Beli Araaya
Yang dimaksudkan dengan jual beli araaya adalah membeli rutob di atas
pohonnya (kurma yang mengkal atau belum terlalu masak biasanya masih
berwarna kuning semua atau bercampur warna cokelat pada buahnya) dengan
harga berupa buah kurma yang sudah matang yang dibawa ke bawah pohon
kurma yang masih rutob tersebut, atau membeli anggur yang masih ada di
pohonnya dengan buah kismis yang dibawa ke bawah pohon anggur tersebut,
maka masalah ini dikecualikan dari koidah tidak boleh menjual buah
dengan sejenisnya kecuali setelah keduanya sudah benar-benar matang
karena dengan begitu dapat diketahui kesamaan timbangan yang sebenarnya
dari keduanya sebagai syarat dari sahnya jual beli barang ribawy dengan
sejenisnya, akan tetapi jual beli araaya ini dihukumi sah karena banyak
orang ingin atau lebih berselera untuk memakan buah kurma yang masih
dalam keadaan rutob atau memakan buah anggur sebelum menjadi buah kismis
oleh karena itu diperbolehkan dalam syariat Islam jual beli macam ini,
akan tetapi tidak diperbolehkan jual beli araaya ini kecuali jika
memenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Barang yang dijual berupa anggur atau rutob (kurma yang belum matang), maka hukum ini tidak dapat dikiaskan kepada buah-buahan lainnya sehingga tidak sah jual beli buah-buahan dengan sejenisnya kecuali kalau sudah benar-benar matang karena dengan begitu dapat diketahui ukuran yang sebenarnya dari buah tersebut.
- Buah kurma dan buah kismisnya yang akan dijadikan sebagai harganya harus jelas timbangannya, dengan timbangan kilo sedangkan anggur dan rutobnya yang ada di pohonnya diperkirakan timbangannya dengan memperkirakan berapa kira-kira beratnya setelah benar-benar matang nantinya dengan perkiraan dari petani yang sudah ahli dalam memperkirakannya.
- Buah kurma dan buah kismis yang akan dijadikan harganya harus benar-benar sudah matang dan kering, sedangkan buah kurma dan anggur yang masih di pohonnya memang benar-benar belum matang atau masih dalam keadaan rutob dan anggur.
- Rutob dan anggur yang akan dibeli masih berada di pohonnya ketika terjadi transaksi jual beli tersebut, lain halnya kalau rutob itu sudah diturunkan dari pohonnya maka tidak sah membelinya dengan sejenisnya kecuali menurut pendapat ulama yang membolehkannya, dan kalau harus membelinya maka dengan menggunakan harga berupa uang bukan kurma atau anggur sejenisnya.
- Rutob dan anggur yang akan dibelinya tidak lebih timbangannya dari 5 wasak (kira-kira 75 kilo dengan ukuran depag RI), maka tidak boleh dari ukuran tersebut dan jika hendak membeli lebih dari ukuran tersebut maka jangan menggunakan harga berupa kurma atau anggur sejenisnya akan tetapi menggunakan uang tunai.
- Harus ada taqôbudl ketika terjadi transaksi tersebut sebelum keduanya berpisah dari tempat terjadinya transaksi, karena transaksi jual beli semacam ini termasuk jual beli harta ribawy maka disyaratkan harus ada taqôbudl dan harus kontan di dalam cara pembayarannnya. Dan akan terlaksana suatu taqôbudl tersebut(serah terima), dengan cara si pembeli membiarkan si penjual membawa atau memindah kurma atau buah kismisnya sebagai harga dari rutob atau anggurnya yang akan dibelinya, karena keduanya termasuk kategori harta yang bisa dipindah pindah maka harus dipindah dari tempatnya ketika terjadi transaksi untuk mendapatkan taqobudl dalam barang tersebut, dan si penjual membiarkan si pembeli untuk memetik atau menikmati dan mengosongkan tempat itu untuk si pembeli menikmati buah rutob atau anggur yang ada di atas pohonnya itu.
- Buah anggur atau rutob yang akan dibeli sudah dapat dikonsumsi walaupun sebagiannya, maka tidak sah kalau rutob atau anggurnya masih mentah dan tidak dapat dimakan atau dikonsumsi.
- Buah rutob dan anggur yang ada di pohonnya tersebut tidak berkaitan dengan zakat, maka tidak sah jual belinya jika masih ada kaitan dengan zakat atau belum dikeluarkan zakatnya karena ada hak dari para mustahiq zakat tersebut, sehingga tidak sah menjual barang orang lain (dalam hal ini milik para mustahiq).
- Buah kurma dan buah kismis murni tidak bercampur dengan lainnya . Dengan cara apakah terlaksananya suatu taqôbudl (serah terima) dalam barang atau harganya? Seseorang yang telah melakukan jual beli tidak dianggap telah menerima barang yang telah di belinya sehingga dia boleh menggunakannya untuk apa saja yang dia suka kecuali kalau benar-benar terlaksana taqôbudl yaitu serah terima dari barang yang telah dibelinya, sedangkan cara taqôbudl atau serah terima dari suatu barang berbeda antara satu barang dengan barang lainnya tergantung kepada barang yang dijual belikan, yaitu sebagai berikut : – Kalau berupa barang yang dapat diserah terimakan dengan tangan maka akan terlaksana taqôbudl dalam barang tersebut dengan cara si penjual menyerahkannya ke tangan si pembeli, seperti handphone, makanan, dan lain-lain . – Kalau berupa suatu harta yang tidak dapat dipindah seperti tanah, Kebun, atau rumah dan lain-lain ,maka akan terlaksana taqôbudl dalam harta semacam itu dengan cara si penjual mengosongkan rumahnya, kebun atau tanahnya tersebut dan menyerahkan kuncinya kepada si pembeli serta mengosongkannya dari barang si penjual . – Kalau berupa sesuatu yang dapat dipindah pindah, seperti mobil, motor dan lain-lain, maka akan terlaksana taqôbudl dalam harta semacam itu dengan cara menyerahkan barang dan kuncinya jika ada kepada si pembeli dan si pembeli telah memindah-kannya dari suatu tempat ke tempat yang lain, maka jika terlaksana taqôbudl seperti disebutkan di atas maka berarti barang tersebut sudah menjadi milik si pembeli, sehingga terserah setelah itu mau diapakan oleh si pembeli barang yang telah dibelinya tersebut.