Bagaimana Sejarah Pengharaman Khamr ?

Bagaimana Sejarah Pengharaman Khamr ?



Bagaimana Sejarah Pengharaman Khamr ?

Dalam sejarah pengharaman khamr, Allah tidak serta merta mengharamkan sekaligus. Karena kebiasaan orang Arab Jahiliyah adalah minum khamr, jika diharamkan secara tiba-tiba maka akan banyak kalangan yang menentang sedangkan pada saat itu kondisi Iman mereka masih tahap pertumbuhan. Allah mempunyai cara yang jitu dalam mengajarkan metode dakwah untuk pelarangan khamr ini. Nah bagaimanakah tahap-tahap Allah mengharamkan khamr tersebut.

Pertama kali ayat yang turun berkenaan dengan khamr adalah surat An-Nahl ayat 67 yang isinya “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” Dalam ayat ini Allah hanya memberi sinyal bahwa dari buah kurma dan anggur itu bisa dibuat minuman yang memabukkan yang bisa menghilangkan akal dan juga sebagai rejeki yang baik untuk kehidupan manusia.
 
Kemudian Allah lanjutkan ayat tentang khamr tersebut di surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. Ayat ini turun tatkala Rasulullah datang ke Madinah dimana beliau mendapati sekelompok orang yang gemar minum arak dan berjudi. Mereka bertanya kepada Rasulullah tentang minum khamr. Lalu turunlah ayat di atas, dan mereka berkata “Tidak diharamkan kepada kita, minum arak hanyalah dosa besar dan mereka pun terus meminum arak tersebut. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Kemadharatan khamr itu lebh besar dari manfaatnya.

Lalu tahap ketiga Allah mewahyukan surat An-Nisa ayat 43 yang isinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. Sebab turunnya ayat ini ketika para sahabat mendapat jamuan dari Abdurrahman bin Auf. Dalam jamuan tesebut dihadirkan pula arak dan mereka pun meminumnya. Nah, tatkala masuk waktu shalat, maka Salah satu dari sahabat tersebut menjadi Imam [Ali] dan ketika membaca surat keliru-keliru karena efek mabuk yang di timbulkan. Kekeliruan tersebut pada surat al-kafirun ketika melafadzkan ayat “laa a’budu maa ta’budun wa nahnu na’budu ma ta’budun” [aku tidak menyembah apa yang kamu sembah dan kami menyembah apa yang kamu sembah]. Memang surat ini kalau kita tidak benar benar paham bisa kebolak balik. Nah pada waktu ini lah minuman khamr di larang ketika mau Shalat saja. Jenis pelarangan ini adalah uji coba yaitu dikala mau sholat tidak seluruh waktu shalat.

Lalu terakhir Allah menurunkan Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” Dalam ayat terakhir tentang khamar ini Allah begitu tegas melarang minum khamr dan menjauhinya akan mendapat pahala di sisi Allah. Sebab turunnya ayat ini adalah pada waktu itu ada 2 suku yang sebenarnya hidup rukun, namun ketika mereka meminum khamr dan mabuk, maka mereka saling menganggu dan berkelahi sehingga menimbulkan permusuhan. Lalu turunlah ayat terakhir tentang khamr ini.

Apasih Hukuman bagi peminum khamr ?

Ulama sepakat bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah di CAMBUK. Namun ulama berbeda pendapat tentang jumlah CAMBUKannya. Imam Malik dan Abu Hanifah mengatakan bahwa hukumannya 80 kali cambuk. Sedangkan Imam Syafi’i dan beberapa Ulama pengikut Imam Ahmad mengatakan hukumannya cukup 40 kali Cambuk. Pendapat ini diperkuat dengan hadits riwayat Husain bin Munzir tatkala Ali menghukum cambuk walid bin uqbah. Rasulullah telah menghukum 40 kali cambuk begitu juga Abu Bakar namun Umar menghukum sebanyak 80 kali cambuk dan yang ini aku lebih suka [HR. Muslim]

Rasulullah SAW bersabda “Siapa yang minum Khamr seteguk, maka Allah SWT tidak menerima amal fardhu dan sunnatnya selama tiga hari. Dan siapa yang minum Khamr segelas maka Allah SWT tidak menerima sholatnya selama empat puluh hari. Dan orang yang tetap minum Khamr maka selayaknya Allah SWT memberinya minum dari Nahrul Khabaal. Ketika ditanya : Ya Rasulullah apakah Nahrul Khabaal itu?, jawabnya : Darah bercampur nanah orang ahli neraka.” ( H.R Atthabarani ).

Apa saja yang termasuk khamr itu ?
Dalam sebuah hadits riwayat muslim di sebutkan “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim).  Dari hadits ini jelas bahwa yang namanya khamr itu tidak terbatas pada arak atau beer saja. Semua minuman yang bisa memabukkan [hilangnya akal] adalah khamr dan khamr itu haram. Jadi tidak hanya oplosan saja yang haram.

Apa Akibat Minum Khamr dalam Ibadah kita ?
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa peminum khamr shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Rasulullah SAW bersabda “Seorang yang meminum khamar dari golonganku, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari” (HR. An-Nasai). Peminum khamr juga tidak akan masuk surga jika ia mati. Hal ini berdasar pada hadits yang isinya “Tak akan bisa masuk surga orang yang suka meminum khamar." (HR. Ibnu Majjah).

Lalu bagaimana jika sedikit saja, Sekedar ngumpuli teman ?
Jawabannya adalah tetap haram. Hal ini sejalan dengan riwayat Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya].

Dalam riwayat lain disebutkan Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, "Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram". Kemudian mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air". Nabi SAW menjawab, "Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". [HR. Daruquthni]

Hal ini diperkuat lagi dengan riwayat Dari 'Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram". [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan"]

Lalu apakah hanya yang meminum yang mendapat dosa ?
Ada sebuah riwayat yang menjelaskan pertanyaan ini. Yaitu riwayat Dari Anas ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. pemiliknya (produsennya), 3. yang meminumnya, 4. yang membawanya (pengedar), 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, 10. yang minta dibelikannya". [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Lalu, masihkan ada pertanyaan lagi ... ?