Bagaimana Sejarah Pengharaman Khamr ?
Nyantri Virtual
Bagaimana Sejarah Pengharaman Khamr ?
Dalam sejarah pengharaman khamr, Allah tidak serta merta
mengharamkan sekaligus. Karena kebiasaan orang Arab Jahiliyah adalah minum
khamr, jika diharamkan secara tiba-tiba maka akan banyak kalangan yang
menentang sedangkan pada saat itu kondisi Iman mereka masih tahap pertumbuhan.
Allah mempunyai cara yang jitu dalam mengajarkan metode dakwah untuk pelarangan
khamr ini. Nah bagaimanakah tahap-tahap Allah mengharamkan khamr tersebut.
Pertama kali ayat yang turun berkenaan dengan khamr adalah surat
An-Nahl ayat 67 yang isinya “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat
minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang
memikirkan.” Dalam ayat ini Allah hanya memberi sinyal bahwa dari buah
kurma dan anggur itu bisa dibuat minuman yang memabukkan yang bisa
menghilangkan akal dan juga sebagai rejeki yang baik untuk kehidupan manusia.
Kemudian Allah lanjutkan ayat tentang khamr tersebut di surat
Al-Baqarah ayat 219 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar
dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang
lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir”. Ayat ini turun tatkala Rasulullah datang ke
Madinah dimana beliau mendapati sekelompok orang yang gemar minum arak dan
berjudi. Mereka bertanya kepada Rasulullah tentang minum khamr. Lalu turunlah
ayat di atas, dan mereka berkata “Tidak diharamkan kepada kita, minum arak
hanyalah dosa besar dan mereka pun terus meminum arak tersebut. Dalam ayat ini
dijelaskan bahwa Kemadharatan khamr itu lebh besar dari manfaatnya.
Lalu tahap ketiga Allah mewahyukan surat An-Nisa ayat 43 yang
isinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula
hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu
saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau
datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu
tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.
Sebab turunnya ayat ini ketika para sahabat mendapat jamuan dari Abdurrahman
bin Auf. Dalam jamuan tesebut dihadirkan pula arak dan mereka pun meminumnya.
Nah, tatkala masuk waktu shalat, maka Salah satu dari sahabat tersebut menjadi
Imam [Ali] dan ketika membaca surat keliru-keliru karena efek mabuk yang di
timbulkan. Kekeliruan tersebut pada surat al-kafirun ketika melafadzkan ayat “laa
a’budu maa ta’budun wa nahnu na’budu ma ta’budun” [aku tidak menyembah apa
yang kamu sembah dan kami menyembah apa yang kamu sembah]. Memang surat ini
kalau kita tidak benar benar paham bisa kebolak balik. Nah pada waktu ini lah
minuman khamr di larang ketika mau Shalat saja. Jenis pelarangan ini adalah uji
coba yaitu dikala mau sholat tidak seluruh waktu shalat.
Lalu terakhir Allah menurunkan Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang
artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” Dalam ayat terakhir tentang khamar
ini Allah begitu tegas melarang minum khamr dan menjauhinya akan mendapat
pahala di sisi Allah. Sebab turunnya ayat ini adalah pada waktu itu ada 2 suku
yang sebenarnya hidup rukun, namun ketika mereka meminum khamr dan mabuk, maka
mereka saling menganggu dan berkelahi sehingga menimbulkan permusuhan. Lalu
turunlah ayat terakhir tentang khamr ini.
Apasih Hukuman bagi peminum khamr ?
Ulama sepakat bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah di CAMBUK. Namun
ulama berbeda pendapat tentang jumlah CAMBUKannya. Imam Malik dan Abu Hanifah
mengatakan bahwa hukumannya 80 kali cambuk. Sedangkan Imam Syafi’i dan beberapa
Ulama pengikut Imam Ahmad mengatakan hukumannya cukup 40 kali Cambuk. Pendapat
ini diperkuat dengan hadits riwayat Husain bin Munzir tatkala Ali menghukum
cambuk walid bin uqbah. Rasulullah telah menghukum 40 kali cambuk begitu juga
Abu Bakar namun Umar menghukum sebanyak 80 kali cambuk dan yang ini aku lebih
suka [HR. Muslim]
Rasulullah SAW bersabda “Siapa yang minum Khamr seteguk, maka
Allah SWT tidak menerima amal fardhu dan sunnatnya selama tiga hari. Dan siapa
yang minum Khamr segelas maka Allah SWT tidak menerima sholatnya selama empat
puluh hari. Dan orang yang tetap minum Khamr maka selayaknya Allah SWT
memberinya minum dari Nahrul Khabaal. Ketika ditanya : Ya Rasulullah apakah
Nahrul Khabaal itu?, jawabnya : Darah bercampur nanah orang ahli neraka.” (
H.R Atthabarani ).
Apa saja yang termasuk khamr itu ?
Dalam sebuah hadits riwayat muslim di sebutkan “Semua yang
memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim). Dari hadits ini jelas bahwa yang namanya
khamr itu tidak terbatas pada arak atau beer saja. Semua minuman yang bisa
memabukkan [hilangnya akal] adalah khamr dan khamr itu haram. Jadi tidak hanya
oplosan saja yang haram.
Apa Akibat Minum Khamr dalam Ibadah kita ?
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa peminum khamr shalatnya tidak
diterima selama 40 hari. Rasulullah SAW bersabda “Seorang yang meminum khamar
dari golonganku, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari” (HR.
An-Nasai). Peminum khamr juga tidak akan masuk surga jika ia mati. Hal ini
berdasar pada hadits yang isinya “Tak akan bisa masuk surga orang yang suka
meminum khamar." (HR. Ibnu Majjah).
Lalu bagaimana jika sedikit saja, Sekedar ngumpuli teman ?
Jawabannya adalah tetap haram. Hal ini sejalan dengan riwayat Dari
Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah
banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan
Daruquthni, dan dia menshahihkannya].
Dalam riwayat lain disebutkan Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya,
dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata,
"Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami
meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, "Minumlah,
tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram". Kemudian mereka berkata,
"Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air". Nabi SAW
menjawab, "Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar)
banyaknya memabukkan". [HR. Daruquthni]
Hal ini diperkuat lagi dengan riwayat Dari 'Aisyah RA, ia berkata :
Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan
minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun
haram". [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata,
"Hadits ini hasan"]
Lalu apakah hanya yang meminum yang mendapat dosa ?
Ada sebuah riwayat yang menjelaskan pertanyaan ini. Yaitu riwayat Dari
Anas ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan :
1. yang memerasnya, 2. pemiliknya (produsennya), 3. yang meminumnya, 4. yang membawanya
(pengedar), 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang
menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, 10. yang minta
dibelikannya". [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Lalu, masihkan ada pertanyaan lagi ... ?