4 Bentuk Amal Shaleh | Materi Dakwah Pilihan

4 Bentuk Amal Shaleh | Materi Dakwah Pilihan

4 Bentuk Amal Shaleh .....

Beramal shaleh merupakan salah satu keharusan yang harus diwujudkan oleh setiap mukmin. Dalam buku wawasan Al-Qur'an, M. Quraish Shihab menebutkan bahwa shaleh terambil dari kata shaluha yang merupakan lawan arti dari fasid [rusak]. Jadi shaleh adalah terhentinya kerusakan. Namun juga dapat diartikan bermanfaat atau sesuai. Amal shaleh adalah pekerjaan yang apabila dilakukan tidak menyebabkan dan mengakibatkan madharat [kerusakan] atau bila dikerjakanakan memperoleh manfaat dan kesesuaian.

Sedangkan menurut Muhammad Abduh, amal shaleh adalah segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, keluarga, kelompok dan manusia secara keseluruhan.

Sedangkan kesalehan terbagi menjadi 4 kelompok:
1. Kesalehan Pribadi | Seorang muslim seyogyanya mempunyai sifat2 yang mulia seperti jujur, amanah, pemurah, pemaaf, tawadhu', dabar dan sebagainya. Dengan sifat2 itu seseorang akan bisa berinteraksi, bergaul bahkan bersaudara secara baik dengan sesama manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW telah menyampaikan bahwan pangkal kesalehan pribadi adalah berlaku benar atau jujur karena hal ini akan membawa pada kebajikan (al-birru) yang merupakan pepaduan segala kebaikan (al-khair).

عليكم بالصدق فأن الصدق يهدي الى البر و ان البر يهدي الى الجنة
"Wajib atas kamu berlaku benar, karena sesungguhnya kebenaran itu akan mmembimbing kamu kepada kebajikan dan kebajikan akan membimbing kamu kepada surga [HR. Bukhari]

2. Kesalehan Pada Keluarga | yaitu memperlakukan dan menjalin hubungan dengan anggota keluarganya dengan sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda "Sebaik2 kamu adalah yang paling baik kepada keluarganya dan aku yang paling baik pada keluargaku." [HR. Ibnu Asakir]

3. Kesalehan kepada Msyarakat atau dengan orang lain di luar keluarganya | Al-Qur'am menekankan pentingnya manusia untuk berbuat kebajikan kepada orang lain dengan menghormaatina, membantu dan ikut memecahkan persoalan serta memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi dari diri kita seperti memenuhi janji bila berjanji. [Al-Baqarah:177]

4. Berlaku baik kepada Binatang dan lingkungan hidup yang merupakan bagian yang sangat oenting dan tidak dapat terpisahkan dengan kehidupan kita. Binatang harus disayang dan diperlakukan denga baik, sedangkan lingkungan hidup harus selalu dijaga kebersihan dan kelestariannya.

"Tidak lah seorang muslim menanam suatu tanaman atau menumbuhkan suatu tumbuh2an, lalu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, kecuali ia mendapat pahala sedekah [HR. Bukhari Muslim]
SEMBILAN SEBAB MANUSIA MENJADI SESAT | Materi Dakwah Pilihan

SEMBILAN SEBAB MANUSIA MENJADI SESAT | Materi Dakwah Pilihan

SEMBILAN SEBAB MANUSIA MENJADI SESAT

Kata sesat disebutkan didalam al-Qur'an sebanyak 190 kali (Tafsir Al-Misbah oleh Quraish Shihab). Kata ini awalnya bermakna 'kehilangan jalan, bingung atau tidak tahu arah'. Makna ini berkembang sehingga kata tersebut dipahami sesat dari jalan kebijakan sehingga bisa dipahami 'tindakan atau ucapan yang tidak menyentuh kebenaran'.

".... inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah ! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa". (Al-An'aam:153)

Dari ayat ini kita bisa mengambil paling tidak 9 faktor yang dapat menyebabkan manusia menjadi sesat.

1. Tidak mengikuti syariat

Dr. Yusuf Qaradhawi menyatakan bahwa syariat itu tujuannya ada dua. Pertama, untuk mewujudkan kemslahatan atau kebaikan bagi manusia, karena ada perintah2 yang harus dilaksanakan. Kedua, untuk mencegah mafsadat atau kerusakan bagi manusia, karenanya ada larangan yang harus di jauhi.

Manakala ada muslim yang tidak mau di atur dengan syariat ia tergolong sesat bahkan sesat yang sangat nyata. [Al-Ahzab :36]

2. Mengikuti Tradisi Nenek Moyang

Manusia memiliki kebiasaan, ada yang baik dan buruk, tradisi buruk harus ditinggalkan. [Al-Ma'idah :104]

3. Mengikuti Hawa Nafsu
Pada setiap diri manusia pastilah ada keinginan yang boleh2 saja di penuhi, namun harus dengan cara yang benar dan tidak bersifat negatif, bila tidak, inilah yang disebut hawa nafsu. Secara linguistik hawa nafsu adalah kecenderungan pada syahwat yang konotasinya negatif yang berarti bila dipenuhi akan berdampak negatif di dalam kehidupan dunia akhirat sehingga bisa menjadi sesat. [Al-Jasiyah:23]

Rasulullah SAW bersabda "Tidak beriman seseorang dari kamu sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (syariat islam) [HR. Hakim]

[Shaad :26]

4. Menukar Iman dengan kekafiran

Sikap istiqomah tidak begitu saja seorang muslim menukar keimanan dengan kekufuran atau menukar nilai2 kebenarran dengan kebatilan. [Al-Baqarah:108]

5. Menyekutukan Allah

Tauhid merupakan prinsip terpenting. Siapa saja yang menyekutukan Allah, maka dia orang yang sesat. bahkan bila mati dalam keadaan musyrik, dosanya pun tidak di ampuni. [An-Nisaa:116]

6. Menjadikan musuh sebagai teman

Antara yang haq dan yang bathil selalu bertentangan. Orang ang tidak suka dengan kebenaran yang datang dari Allah merupakan musuh2 Allah, musuh Islam dan musuh kaum muslimin. [Al-Mumtahanah:1]

7. Menghalangi manusia dari jalan Allah

 Orang saleh pasti menempuh jalan lurus, orang kafir sesat karena menghalangi manusia dari jalan Allah. [An-Nisa"167]

8. Membunuh anak

Anak merupakan karunia Allah yang harus di syukuri serta amanah yang harus di urus dan bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu sesatlah manusia bila membunuh anak. [Al-An'amm:140], [Al-Israa' :31]

9. Tidak mengimani akhirat

Percaya pada adanya kehidupan akhirat merupakan sesuatu yang sangat penting, bila tidak maka dia termasuk orang yang sesat. [Al-An'am: 4}
3 Keuntungan Hidup di bawah Naungan Al-Qur'an | Materi Dakwah Pilihan

3 Keuntungan Hidup di bawah Naungan Al-Qur'an | Materi Dakwah Pilihan

Setiap muslim  harus berusaha hidup dibawah naungan Al-Qur’an, Sayyid Quthb, dalam tafsirnya Fi Zhilalil Qur’an, menyatakan bahwa hidup di bawah naungan Al-Qur’an adalah nikmat, kenikmatan tidak bisa dirasakan kecuali oleh orang-orang yang menghayatinya, kenikmatan yang dapat mengangkat derajat manusia, memberkati, dan membersihkan kehidupan ini dari segala bentuk kekotoran.

      Paling tidak ada tiga manfaat atau keuntungan hidup dibawah naungan Al-Qur’an diantaranya sebagai berikut,

1.    TERBIMBING

Al-Qur’an befungsi sebagai petunjuk, karenanya bila manusia hidup dibawah naungan Al-Qur’an, maka ia akan terbimbing dan terhindar dari kesesatan. Allah swt. Berfirman,

"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petujuk bagi manusia dan penjelasan-pebjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil).”(al-Baqarah: 185)

2.    MAMPU MENGATASI PERSOALAN

Hidup ini berhadapan dengan berbagai persoalan, bila dengan Al-Qur’an, manusia akan menjadi takwa dan ketakwaan akan membuatnya mampu mengatasi persoalan, karena memang sudah menjadi janji Allah sebagaimana Firmannya,

”…barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia menberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya…..”(ath-Thalaaq: 4)

3.    TERJAGA KEBERSIHAN

Manusia lahir dalam keadaan suci, hidup di bawah naungan Al-Qur’an akan menjaga kesuciannya ituyang membuat kehidupannya akan membawa keberkahan. Allah berfirman,

”Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”(al-A’raaf: 96)
3 Kriteria Ummat Terbaik | Materi Dakwah Pilihan

3 Kriteria Ummat Terbaik | Materi Dakwah Pilihan

TIGA KRITERIA UMMAT TERBAIK
Allah SWT memberikan gelar untuk ummat ISLAM sebagai Ummat Terbaik. Hal ini Allah SWT jelaskan dalam Surat Ali-Imran ayat 110 
 كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آَمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Yang artinya "Kamu (ummat Islam) adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kita Beriman, tentu itu lebih baik bagi mereka. Diantara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik (Ali Imran : 110) 
Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa ada 3 kriteria untuk menjadi Ummat terbaik. Apa saja kriteria itu 
1. Amar Ma'ruf 
Memerintahkan yang baik, menjadi faktor utama untuk menjadi ummat terbaik karena semestinya orang yang memerintahkan kebaikan itu sudah melakukan dulu sebelum memerintahkan kepada orang lain. [Ali Imran:110]
2. Nahi Munkar 
Keburukan dan kemaksiatan adalah sesuatu yang tidak disukai manusia, karenanya di sebut munkar (diingkari), namun hawa nafsu manusia membuat melakukannya, makanya harus di cegah. Membiarkan kemungkaran membuat dilaknatnya mansia. [Al-maidah :78-79] Amar ma'ruf Nahi munkar adalah sebab keberuntungan mansuai [Ali Imran:104] 
3. Beriman Kepada Allah 
Menanamkan keimanan merupakan misi yang di emban semua Rasul,karena Iman merupakan faktor terangkatnya derajatnya manusia [Al-Mujadalah : 11]


3 Tugas dan Peran Manusia | Materi Dakwah Pilihan

3 Tugas dan Peran Manusia | Materi Dakwah Pilihan

Manusia diciptakan dengan sebaik-baik bentuk penciptaan, namun kemuliaannya tergantung pada apakah dia bisa menjalankan tugas dan peran yang telah digariskan Allah atau tidak. Bila tidak, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka dengan segala kesengsaraannya. Allah swt. Berfirman,

”Sungguh, kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, kenudian kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; maka mereka akan mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya.”(at-Tiin: 4-6)

Paling kurang, ada tiga tugas dan peran yang harus dimainkan oleh manusia diantaranya  sebagai berikut.

1.    BERIBADAH KEPADA ALLAH

Beribadah kepada Allah swt. Merupakan tugas pokok, bahkan satu-satunya tugas dalam kehidupan manusia sehingga apa pun yang dilakukan seharusnya dijalani dalam kerangka ibadah kepada Allah swt. Sebagaimana firman-Nya, 

”aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku”(adz-Dzaariyaat: 56)

Agar segala yang kita lakukan bisa di kategorikan ke dalam ibadah kepada Allah swt., maka paling tidak ada tiga criteria yang harus kita penuhi, yaitu niat yang ikhlas karena Allah swt., lakukan segala sesuatu dengan cara yang benar, dan tujuannya adalah mengharap ridha Allah swt.

2.    KHALIFAH ALLAH DI MUKA BUMI

Nilai-nilai dan segala ketentuan yang berasal dari Allah swt. Harus ditegakkan dalam kehidupan di dunia ini. Untuk menegakkannya, maka manusia diamanahkan sebagai khalifah (wakil) Allah di muka bumi ini untuk menegakkan syariat-syariat-Nya. Allah swt. Berfirman,

”Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”(al-Baqarah: 30)

Untuk bisa menjalankan fungsi dari khalifah, maka manusia harus menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta menyiarkan kebaikan dan kemasahalatan. Allah swt. Berfirman,

”Wahai Dawud! Sesungguhnya engkau kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan membuka perkara diantara manusia dengan adil dan jangnlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguh, orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karma mereka melupakan hari perhitungan.”(Shaad: 26)

Untuk bisa memperoleh kebaikan yang baik di dunia ini, salah satu yang menjadi penopang utamanya adalah penegakan huku secara adil. Allah swt. Berfirman, 

”Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menegakkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, allah sebaik-baik memberi pelajaran kepadamu. Sungguh, Allah maha mendengar, Maha Melihat.”(an-Nisaa’: 58)

Keharusan berlaku adil tetap di tegakkan meskipun kepada orang yang kita benci sehingga jangan sampai karena kebencian kita kepadanya, keadilan yang semestinya mereka nikmati tidak bisa mereka peroleh. Allah berfirman,

”Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian mu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. (karena) adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Teliti apa yang kam kerjakan.”(al-Maa’idah: 8)

3.    PEMBANGUN PERADABAN

Kehidupan dan martabat manusia sangat berbeda dengan binatang. Binatang tidak memiliki peradaban sehingga betapa rendah derajatnya. Adapun manusia, di ciptakan oleh Allah swt. Untuk membangun dan menegakkan peradaban yang mulia, karenanya Allah swt. Menetapkan manusia sebagai pemakmur bumi.
Ini firman nya,

”Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya.”(Huud: 61)

Untuk  bisa membangun kehidupan yang beradab, ada lima fondasi masyarakat beradab yang harus dimiliki, diantaranya sebagai berikut,

a.    Nilai-nilai yang datang dari Allah swt.
b.    Akal yang merupakan potensi besar untuk berfikir dan merenungkan segala sesuatu.
c.    Harta yang harus dicari secara halal dan bukan menghalalkan segala cara.
d.    Kehormatan manusia dengan akhlaknya yang mulia
e.    Keturunan atau nasab manusia yang harus jelas

167 Materi Dakwah Pilihan
Bagaimana Jika Seorang Istri Tak Taat pada Suami?

Bagaimana Jika Seorang Istri Tak Taat pada Suami?

Jika anda sudah memutuskan untuk membangun sebuah rumah tangga dan memilih pria yang menurut anda baik. Berarti anda sudah siap menjadi seorang istri dan siap mengurus suami dan rumah tangga anda dengan baik. Untuk menjadi seorang istri yang baik harusnya anda selalu taat dan mendengarkan kata-kata sang suami. Dan komunikasi yang terjalin pun harus dengan baik agar tidak terjadinya kesalah pahaman pada hubungan anda dengan suami.
Rasulullah SAW telah memberitahukan kepada kita bahwa penghuni neraka lebih banyak wanita dibandingkan laki-laki. Padahal, jika kita lihat, sebenarnya para wanita itu sosok yang paling rajin dalam menuntut ilmu. Jika kita lihat di majlis ilmu, lebih banyak kita temukan adalah seorang wanita. Lalu, mengapa wanita yang lebih banyak menempati neraka?
Salah satu jawaban pasti, penyebab wanita lebih banyak di neraka ialah karena ia tidak taat pada suami. Memang ada saja, seorang wanita yang sangat rajin dalam menuntut ilmu. Setiap ada acara pengajian pasti tidak pernah tertinggal. Namun sayang, apa yang dilakukannya akan sia-sia, jikalau seorang wanita tidak memetuhi perintah suaminya.
Kini, lebih banyak yang mencari kesenangan di luar dibandingkan berdiam diri di rumah untuk mengabdi kepada suami. Sudah tak dapat dipungkiri memang, di zaman sekarang lebih banyak wanita yang mencari nafkah bukan laki-laki sebagai kepala keluarga. Dengan demikian, banyak wanita yang merasa bangga diri karena sudah bisa memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarga. Sehingga, tak sedikit wanita yang meremehkan suaminya.
Sudah kita ketahui bahwa taat kepada suami merupakan kewajiban bagi seorang istri. Menjadi istri, maka harus siap mengikuti aturan yang dibuat oleh suami selagi tidak menyimpang dari ajaran Allah SWT. Kalau pun seorang istri itu sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, namun tetap saja, ia harus menghargai suaminya sebagai kepala keluarga.
Jika seorang istri dapat menjadi seseorang yang selalu taat dan hormat serta patuh pada suami, impian menjadi keluarga ideal itu bukanlah sebuah khayalan. Rumah tangga yang dibina oleh pasangan suami istri, dengan perilaku istri yang baik terhadap suami, maka suasananya menjadi romantis dan harmonis. Dengan begitu ketentraman dan kenyamanan dalam menjalin rumah tangga akan terwujud. Wallahu ‘alam (islampos)
Bagaimana Sejarah Pengharaman Khamr ?

Bagaimana Sejarah Pengharaman Khamr ?



Bagaimana Sejarah Pengharaman Khamr ?

Dalam sejarah pengharaman khamr, Allah tidak serta merta mengharamkan sekaligus. Karena kebiasaan orang Arab Jahiliyah adalah minum khamr, jika diharamkan secara tiba-tiba maka akan banyak kalangan yang menentang sedangkan pada saat itu kondisi Iman mereka masih tahap pertumbuhan. Allah mempunyai cara yang jitu dalam mengajarkan metode dakwah untuk pelarangan khamr ini. Nah bagaimanakah tahap-tahap Allah mengharamkan khamr tersebut.

Pertama kali ayat yang turun berkenaan dengan khamr adalah surat An-Nahl ayat 67 yang isinya “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” Dalam ayat ini Allah hanya memberi sinyal bahwa dari buah kurma dan anggur itu bisa dibuat minuman yang memabukkan yang bisa menghilangkan akal dan juga sebagai rejeki yang baik untuk kehidupan manusia.
 
Kemudian Allah lanjutkan ayat tentang khamr tersebut di surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. Ayat ini turun tatkala Rasulullah datang ke Madinah dimana beliau mendapati sekelompok orang yang gemar minum arak dan berjudi. Mereka bertanya kepada Rasulullah tentang minum khamr. Lalu turunlah ayat di atas, dan mereka berkata “Tidak diharamkan kepada kita, minum arak hanyalah dosa besar dan mereka pun terus meminum arak tersebut. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Kemadharatan khamr itu lebh besar dari manfaatnya.

Lalu tahap ketiga Allah mewahyukan surat An-Nisa ayat 43 yang isinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. Sebab turunnya ayat ini ketika para sahabat mendapat jamuan dari Abdurrahman bin Auf. Dalam jamuan tesebut dihadirkan pula arak dan mereka pun meminumnya. Nah, tatkala masuk waktu shalat, maka Salah satu dari sahabat tersebut menjadi Imam [Ali] dan ketika membaca surat keliru-keliru karena efek mabuk yang di timbulkan. Kekeliruan tersebut pada surat al-kafirun ketika melafadzkan ayat “laa a’budu maa ta’budun wa nahnu na’budu ma ta’budun” [aku tidak menyembah apa yang kamu sembah dan kami menyembah apa yang kamu sembah]. Memang surat ini kalau kita tidak benar benar paham bisa kebolak balik. Nah pada waktu ini lah minuman khamr di larang ketika mau Shalat saja. Jenis pelarangan ini adalah uji coba yaitu dikala mau sholat tidak seluruh waktu shalat.

Lalu terakhir Allah menurunkan Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” Dalam ayat terakhir tentang khamar ini Allah begitu tegas melarang minum khamr dan menjauhinya akan mendapat pahala di sisi Allah. Sebab turunnya ayat ini adalah pada waktu itu ada 2 suku yang sebenarnya hidup rukun, namun ketika mereka meminum khamr dan mabuk, maka mereka saling menganggu dan berkelahi sehingga menimbulkan permusuhan. Lalu turunlah ayat terakhir tentang khamr ini.

Apasih Hukuman bagi peminum khamr ?

Ulama sepakat bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah di CAMBUK. Namun ulama berbeda pendapat tentang jumlah CAMBUKannya. Imam Malik dan Abu Hanifah mengatakan bahwa hukumannya 80 kali cambuk. Sedangkan Imam Syafi’i dan beberapa Ulama pengikut Imam Ahmad mengatakan hukumannya cukup 40 kali Cambuk. Pendapat ini diperkuat dengan hadits riwayat Husain bin Munzir tatkala Ali menghukum cambuk walid bin uqbah. Rasulullah telah menghukum 40 kali cambuk begitu juga Abu Bakar namun Umar menghukum sebanyak 80 kali cambuk dan yang ini aku lebih suka [HR. Muslim]

Rasulullah SAW bersabda “Siapa yang minum Khamr seteguk, maka Allah SWT tidak menerima amal fardhu dan sunnatnya selama tiga hari. Dan siapa yang minum Khamr segelas maka Allah SWT tidak menerima sholatnya selama empat puluh hari. Dan orang yang tetap minum Khamr maka selayaknya Allah SWT memberinya minum dari Nahrul Khabaal. Ketika ditanya : Ya Rasulullah apakah Nahrul Khabaal itu?, jawabnya : Darah bercampur nanah orang ahli neraka.” ( H.R Atthabarani ).

Apa saja yang termasuk khamr itu ?
Dalam sebuah hadits riwayat muslim di sebutkan “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim).  Dari hadits ini jelas bahwa yang namanya khamr itu tidak terbatas pada arak atau beer saja. Semua minuman yang bisa memabukkan [hilangnya akal] adalah khamr dan khamr itu haram. Jadi tidak hanya oplosan saja yang haram.

Apa Akibat Minum Khamr dalam Ibadah kita ?
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa peminum khamr shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Rasulullah SAW bersabda “Seorang yang meminum khamar dari golonganku, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari” (HR. An-Nasai). Peminum khamr juga tidak akan masuk surga jika ia mati. Hal ini berdasar pada hadits yang isinya “Tak akan bisa masuk surga orang yang suka meminum khamar." (HR. Ibnu Majjah).

Lalu bagaimana jika sedikit saja, Sekedar ngumpuli teman ?
Jawabannya adalah tetap haram. Hal ini sejalan dengan riwayat Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya].

Dalam riwayat lain disebutkan Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, "Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram". Kemudian mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air". Nabi SAW menjawab, "Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". [HR. Daruquthni]

Hal ini diperkuat lagi dengan riwayat Dari 'Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram". [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan"]

Lalu apakah hanya yang meminum yang mendapat dosa ?
Ada sebuah riwayat yang menjelaskan pertanyaan ini. Yaitu riwayat Dari Anas ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. pemiliknya (produsennya), 3. yang meminumnya, 4. yang membawanya (pengedar), 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, 10. yang minta dibelikannya". [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Lalu, masihkan ada pertanyaan lagi ... ?

Mari Mengenal Madzhab

Mari Mengenal Madzhab

1. Bahasa : berasal dari kata zahaba (Arab) yang berarti pergi/tempat pergi.
2. Terminologi : pendapat, kelompok, aliran yang pada mulanya merupakan pendapat atau hasil ijtihad seorang imam dalam memahami suatu masalah, baik menyangkut masalah teologi, tasawuf, filsafat, politik maupun fikih. Dalam perkembangannya kata mazhab mengalami penyempitan makna yang semula menyangkut semua aspek ajaran Islam, belakangan hanya menyangkut hukum Islam (fikih).

Dalam kaitannya dengan fiqih mazhab memiliki dua pegnertian :
1. mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan al-Quran dan al-hadis.
2. mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Quran dan al-hadis.

kesimpulan : mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau meng-istinbath-kan hukum Islam.

Mazhab yang dikenal dalam sejarah Islam :

1. Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashri (w. 110 H)
2. Imam Abu Hanifah al-Nu’man (w. 150 H)
3. Imam al-Auza’i Abu Amr bin Muhammad (w. 157 H)
4. Imam Sufyan bin Sa’id bin Masraq al-Tsauri (w. 160 H)
5. Imam al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H)
6. Imam Malik bin Anas al-Asybahi (w. 179 H)
7. Imam Sufyan bin Uyainah (w. 198 H)
8. Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (w. 204 H)
9. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)

Mazhab yang terus berkembang hingga sekarang dan masih banyak diikuti umat Islam hanya empat mazhab, yaitu:

1. Mazhab Hanafi yang rintis oleh Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Pemikiran hukum mazhab ini bercorak rasional (ahl al-ra’yu). Hal ini disebabkan karena mazhab bermula di Kufah (Irak) yang terletak jauh dari Madinah. Irak, sebelum Islam, adalah pusat kebudayaan, tempat bertemu dan berkembangnya filsafat Yunani dan Persia. Setelah Islam, Irak menjadi pusat berkembangnya berbagai aliran politik, ilmu kalam dan fikih seperti Syi’ah, Khawarij dan Mu’tazilah. Pada masa Abu Hanifah, Kufah menjadi salat satu pusat aktifitas fikih para mujtahid generasi tabi’it tabi’in. Sebelum generasi tabi’in, Kufah menjadi tempat Abdullah bin Mas’ud (w. 32 H) yang dikirim oleh khalifah Umar bin Khattab (w. 644 M) untuk mengajarkan Islam dan memutuskan masalah-masalah hukum. Pendekatan dan metode yang digunakan untuk memecahkan hukum adalah dengan ra’yu (pendapat/nalar) karena ia sangat ketat dalam menerima hadis, analogi (qiyas), dan istihsan (qiyas khafi). Mazhab Hanafi terkenal sangat ketat untuk menerima hadis karena pada masa itu banyak muncul hadis-hadis palsu seiring dengan perpecahan politik yang dialami umat Islam. Banyak hadis yang diciptakan kelompok tertentu untuk mendukung kepentingan politiknya masing-masing. Mazhab ini banyak berkembang di Mesir, Suriah, Libanon, Turki, Tunisia, Turkistan, India, Pakistan, Afganistan, Balkan, Cina, Rusia dan Irak.

2. Mazhab Maliki yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas (179 H). Pemikiran mazhab ini banyak dipengaruhi oleh sunnah yang cenderung tekstual. Imam Malik termasuk periwayat hadis, karyanya yang paling monumental adalah al-Muwaththa’ (kumpulan hadis yag bercorak fiqh). Dalam merumuskan hukum-hukum yang bersumber dari al-Quran dan al-hadis, Imam Malik menggunakan metode sebagai berikut: a) tidak seketat Abu Hanifah dalam menerima hadis. Jika Abu Hanifah hanya menerima hadis kalau hadis itu mutawatir atau paling tidak pada tingkatan masyhur, Imam Malik hanya menerima hadis ahad bahkan hadis ahad yang mursal asal periwayatannya orang yang terpercaya. Hadis ahad juga lebih diutamakan daripada qiyas, sehingga ia lebih banyak menggunakan hadis daripada ra’yu; b) ‘Amal ahl al-Madinah (praktik masyarakat Madinah), karena mereka dianggap orang yang paling tahu tentang al-Quran dan penjelasan-penjelasan Rasulullah; c) Pernyataan sahabat (qaul al-shahabi). Menurut Imam Malik, jika tidak ada hadis sahih dari Nabi saw yang dapat digunakan untuk memecahkan suatu masalah, maka pernyataan sahabat dapat dijadikan sumber hukum. Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa para sahabat lebih memahami pengertian yang tersirat maupun tujuan ayat, karena mereka menyaksikan sendiri turunnya al-Quran dan mendengar langsung penjelasan Rasulullah s.a.w.) Al-Mashlahat al-Mursalah, yaitu mempertimbangkan kepentingan umum terhadap suatu permasalahan hukum yang secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Quran dan al-hadis baik yang mendukung maupun yang menolak. Tujuannya adalah untuk menarik kemanfaatan (jalb al-manfa’ah) dan menghindari madarat (daf’ al-madharrah); e) Al-zari’ah, yaitu mempertimbangkan perkataan dan perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan lain. Perbuatan yang mengantarkan pada perbuatan haram, hukumnya haram, sedang perbuatan yang mengantarkan pada perbuatan halal hukumnya juga halal; f) Qiyas. Apabila suatu masalah tidak ditemukan ketentuannya dalam al-Quran, al-hadis, perkataan sahabat atau ijma’ ahl al-Madinah maka Imam Malik memutuskan masalah tersebut dengan qiyas, yaitu menyemakan suatu peristiwa yang belum ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang jelas hukumnya karena keduanya ada persamaan illat. Mazhab Maliki ini tersebar dan diikuti di berbagai wilayah seperti Tunisia, Aljazair, Maroko, Spanyol dan Mesir.

3 Mazhab Syafi’i yang didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi’i (w. 204 M). Metode dan pendekatan yang digunakan untuk meng-istinbath-kan hukum adalah: a) al-Quran dan al-hadis merupakan sumber pokoknya sebagaimana mazhab-mazhab lain meskipun cara pandang mereka terhadap kedua sumber tesebut seringkali berbeda. Menurut Imam Syafi’i, al-Quran dan hadis mutawatir berada dalam satu martabat, karena sunnah berfungsi untuk menjelaskan al-Quran. Keduanya adalah wahyu meskipun kekuatan sunnah secara terpisah tidak sekuat al-Quran; b) Ijma’. Ijma’ yang dimaksud Imam Syafi’i adalah kesepakatan ulama suatu masa di seluruh dunia Islam, bukan ijma’ di satu negeri saja dan bukan ijma’ kaum tertentu saja; c) Qiyas, yaitu menyamakan hukum suatu masalah yang tidak ada ketentuannya dalam nas dengan hukum yang ada dalam nas karena adanya persamaan illat. Mazhab Syafi’iyah ini berkembang di negara-negara seperti Mesir, Suriah, Yaman, Indonesia, Malaysia, Makkah, Arab Selatan, Bahrain, Afrika Timur dan Asia Tengah.

4. Mazhab Hanbali atau Hanabilah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal (w. 241 M). Selain berdasar al-Quran dan sunnah dan pendapat sahabat, ia juga menggunakan hadis mursal dan hadis dha’if (dalam tingkatan hasan asal perawinya tidak pembohong); qiyas jika terpaksa (‘inda “ar¬rah). Mazhab ini banyak berkembang di Irak, Mesir, Suriah, Palestina dan Arab Saudi.
Pemicu Keretakan Rumah Tangga

Pemicu Keretakan Rumah Tangga

Setiap pasangan suami-istri tidak ingin ada keretakan dalam rumah tangga mereka. Namun, manusia, dengan syahwat dan kerakusannya, acap tak dapat mengendalikan syahwatnya itu dan tak dapat menjadi hamba yang dapat menerima sesuatu dengan apa adanya. Iblis dan pasukannya pun selalu berusaha mengelabui manusia dengan berbagai cara hingga umat manusia menjadi golongan penghuni neraka bersama mereka, sehingga terjadinya keretakan hubungan suami-istri pada hakikatnya bersumber dari godaan setan. Itulah sebabnya, thalaq, meski hukumnya mubah, dibenci Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ   رواه أبو داود
”Paling dibenci pekerjaan halal di sisi Allah adalah thalaq.” – HR Abu Daud.
Perceraian kerap mengakibatkan putusnya hubungan silaturahim, kesengsaraan anak-anak, dan sebagainya. Sebab-sebabnya, pada umumnya karena ketidakpatuhan atau pelanggaran pada perintah agama. Kita memang perlu mengetahui sebab-sebab itu, agar kita dapat menjauhinya, sehingga rumah tangga kita menjadi rumah tangga yang sakinah dan mawaddah.

Adapun sebab-sebab tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kebodohan pasangan suami-istri perihal hukum nikah
Setiap muslim dituntut oleh agamanya untuk mempelajari ilmu yang berkenaan dengan apa yang akan dilakukannya. Misalnya, seseorang yang ingin menikah harus belajar tentang hukum nikah, mulai dari syarat sahnya nikah, hak dan kewajiban suami-istri. Itu dilakukan sebelum menikah, sehingga pernikahan tersebut didasari dengan ilmu. Ilmu itulah yang akan menuntun pasangan suami-istri un-tuk hidup saling menghormati, melaksanakan hak masing-masing, dan memberi solusi terhadap masalah yang dihadapi.

Jika rumah tangga yang dijalani tidak didasari ilmu agama, masing-masing pihak akan berbuat seenak hatinya dan menuruti hawa nafsunya. Inilah yang pada akhirnya berakibat pada keretakan, perselisihan, lalu perceraian. Oleh karenanya Rasulullah SAW bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ   “رواه مسلم
”Belajar ilmu agama itu wajib atas setiap muslim dan muslimat.” – HR Muslim.

2. Melepaskan pandangan pada yang haram
Sesungguhnya membiarkan pandangan mata bebas berkeliaran dan melihat pada yang haram merupakan salah satu sebab utama terjadinya kere-takan rumah tangga. Tak sedikit seorang suami menceraikan istrinya berawal karena ia meman¬dang perempuan yang tak boleh dipandangnya. Ia tertarik dengan perempuan itu, kemudian acuh tak acuh terhadap istrinya sendiri, dan akhirnya terjadilah perceraian. Begitu pula sebaliknya. Berapa banyak perem¬puan yang lari dari suaminya dengan laki-laki lain dan itu bermula karena ia melihat hal yang haram.

Oleh karenanya, dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan kita untuk menahan pandangan haram tersebut yang artinya :

”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya’.” – QS An-Nur: 30-31.

Begitu juga seperti apa yang telah disabdakan Nabi Saw :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِيْ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ”كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمْ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مُحَالَةَ، العَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقْ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ  ” رواه مسلم

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, ”Telah ditulis atas setiap Bani Adam sebagai bagian dari perbuatan zina dan ia tak mustahil akan melakukannya. Zina kedua matanya adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengar, zina lidahnya adalah dengan berbicara, zina tangannya adalah dengan meraba, zina kakinya adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berangan-angan, kemudian diteruskan kehendak tersebut oleh kemaluannya atau dibatalkannya.” – HR Muslim.

Maksud hadits tersebut, semua anggota badan manusia juga ikut andil dengan terjadinya perbuatan zina. Pada awalnya seseorang memandang, lalu tertarik, berkenalan, berjalan berduaan, tangan pun beraksi, hingga akhirnya terjadilah perbuatan zina yang sesungguhnya.

3. Berpakaian dengan pakaian terlarang
Setiap wanita muslimah diwajibkan menutup auratnya. Tujuannya, tak lain, demi menjaga kesucian wanita itu sendiri. Ironi zaman sekarang, wanita seakan tak ingin kesuciannya dijaga, bahkan seakan ”ingin” dirusak kesuciannya dengan pakaian-pakaian yang terbuka auratnya, bahkan dengan membuka aurat yang tak boleh dilihat oleh mahramnya sekalipun, yaitu dengan membuka sekitar pusar dan pahanya.

Lelaki yang melihat tentu tertarik, si perempuan pun digoda, dan tergoda. Atau, tak sedikit yang kemudian diperkosa, dan ini pun menjadi sebab keretakan hubungan suami-istri.

Karenanya, jika seseorang betul-betul melaksanakan syari’at agama, ia akan selamat dunia dan akhiratnya.
Zaman sekarang kaum perempuan keluar dari rumah mereka dengan pakaian-pakaian yang tak menutupi auratnya. Ada yang pakai pakaian you can see, rok mini, yang mempertontonkan paha dan pusarnya. Tapi kalau di rumah ia memakai baju dapur, yang tentu tak menarik sama sekali bagi suaminya. Jadi, sesungguhnya mereka berdandan dengan dandanan yang seronok itu untuk siapa?

4. Berjabat tangan dengan lawan jenis
Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan istri atau mahramnya adalah haram. Tidaklah itu diharamkan agama kecuali karena ada hikmah di balik pelarangannya. Antara lain, karena dapat menimbulkan rangsangan syahwat, membuka peluang godaan setan. Persentuhan kulit tentu akan lebih menggerakkan syahwat daripada sebatas memandang.

Tidaklah tepat jika ada yang mengatakan bahwa hal itu sudah biasa dilakukan banyak orang, karena yang penting hatinya bersih, tidak ada apa-apa. Saudaraku, siapa yang lebih bersih hatinya daripada Rasulullah SAW. Hati beliau adalah hati yang paling bersih, agung, mulia, tak ada noda setitik pun, tapi beliau tak pernah sekali pun berjabat tangan dengan seorang wanita yang bukan istri dan mahramnya, sebagaimana sabda beliau:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ”إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ“  رواه أحمد والترمذي والنسائ
”Aku tidak berjabat tangan dengan para wanita.” HR Ahmad, At-Turmudi, An-Nasa’i.

Jika berjabat tangan dengan wanita boleh dilakukan, niscaya Rasulullah SAW melakukannya ketika membai’at para sahabat wanita, akan tetapi kenyataannya Rasulullah SAW membai’at mereka dengan ucapan saja.

5. Istri yang lebih mementingkan karier
Agama tak melarang wanita untuk berkarya atau berkarier, akan tetapi hendaknya aktivitas yang dilakukannya itu dijalaninya di rumah atau di tempat tertutup yang semua pekerjanya para wanita. Itu pun dengan syarat bila aktivitasnya itu tidak sampai melalaikan kewajibannya sebagai istri terhadap suaminya dan sebagai ibu dari anak-anaknya. Karena mencari nafkah itu adalah kewajiban seo¬rang suami, bukan istri.

Seorang istri mempunyai kewajiban tersendiri, misalnya menjaga anak-anak¬nya, menyiapkan makanan dan menyambut serta menghilangkan keletihan suaminya tatkala pulang nanti. Dapatkah itu dilakukan jika ia juga bekerja, terlambat pulangnya, atau sudah telanjur le¬tih ketika tiba di rumah. Maka faktor keletihan, kelelahan, ditambah lagi jika ada masalah di kantor, semua itu akan menjadi sebab yang memicu pertengkaran, perselisihan, yang akhirnya menjurus kepada penceraian.

Apalagi bila di tempat kerjanya ia menjabat sekertaris, yang hanya berduaan dengan bosnya, atau bercampur antara laki-laki dan perempuan, yang akhirnya akan menimbulkan kedekatan antara mereka, saling curhat, bermesra-mesraan, hingga akhirnya berselingkuh. Bila ada seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan istri atau muhrimnya, itu adalah peluang bagi setan untuk menggodanya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

عَنْ عُمَرَ بْنِ خَطَّاب رَضِيَ الله عَنْهُقَالَ ”لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا“  رواه الترمذي
Dari sahabat Umar bin Al-Khaththab RA, ia berkata, ”Tidak menyendiri seorang laki-laki dan perempuan kecuali setan akan menjadi orang ketiganya.” – HR At-Tirmidzi.

6. Komunikasi dengan lawan jenis yang melebihi batas
Pasangan suami-istri, tatkala sudah resmi menikah, dituntut untuk saling menjaga dan berhati-hati dalam berkomunikasi dengan lawan jenisnya, demi keutuhan rumah tangganya. Bedakanlah dalam bersikap ketika masih lajang dan ketika sudah menikah. Mungkin sebelum me¬nikah ia mempunyai kenalan atau teman dekat yang ia biasa berbagi cerita, bercanda, atau bahkan keluar bersama-sama (yang semua itu pun sesungguhnya dilarang agama), dan jika dilakukan setelah menikah akan lebih berbahaya lagi. Jika kebiasaan itu tetap dilakukan, walaupun dengan alasan masih pada batas yang wajar, tentu akan menimbulkan kecurigaan dan prasangka tidak baik pada pasangannya. Ini juga dapat menjerumuskan pasangan pada jurang penceraian.

7. Efek negatif media publik
Masyarakat dunia saat ini tak dapat melepaskan diri dari alam globalisasi. Penyebaran media, baik cetak maupun elektronik, ada di setiap jengkal kehidupan manusia modern.

Namun media hanyalah alat. Bisa menjadi sesuatu yang positif bagi umat manusia, tapi dapat pula menjadi hal yang negatif. Banyak sudah paparan dan imbauan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk ulama, terkait dampak buruk media di tengah kehiduan umat manusia. Dampak negatifnya bahkan terbilang sangat dahsyat. Dalam konteks inilah, setiap kita hendaknya ekstra berhati-hati dalam menyikapi dampak-dampak buruk yang dihadirkan oleh media yang ada di sekitar kita.

Sebagai contoh acara televisi akhir-akhir ini yang banyak tidak mendidik, bahkan menyesatkan dan menjauhkan umat Islam dari agamanya. Mulai dari pemberitaannya, sinetron-sinetronnya, maupun film-filmnya. Begitu pula tayangan-tayangan langsung, baik berupa konser, dangdutan, yang mencampuradukkan laki-laki dan perempuan, ditambah lagi dengan perilaku-perilaku yang tak tahu malu, dan seterusnya.

Hemat kami, semua itu bukanlah hiburan, akan tetapi lebih sebagai racun yang sangat berbisa yang disuguhkan oleh musuh-musuh Islam yang berkeinginan untuk menghancurkan aqidah kaum muslimin dan membutakan mereka akan akhlaq dan budaya Islam.

Pengaruh acara-acara televisi semacam itu tanpa disadari masuk ke dalam otak mereka, mengajarkan kebebasan dalam bergaul dengan lawan jenis, membiasakan perilaku akhlaq yang bejat. Mereka pun meniru adegan-adegan yang dalam pandangan mereka itulah kehidupan yang sesungguhnya, sehingga mereka pun memandang itu sebagai hal yang lazim, lumrah, biasa. Pada gilirannya, tak sedikit istri yang membangkang atau durhaka kepada sua¬minya, karena otaknya sudah dijejali ”kebiasaan-kebiasaan” yang dilihatnya sehari-hari dari televisi. Memang sudah menjadi tabiat manusia: belajar dan meniru dari apa yang dilihat dan disaksikannya.

Ditambah lagi dengan merebaknya jejaring sosial seperti facebook, twitter, dan lain lain, hingga sering terdengar berita bahwa tak sedikit rumah tangga kaum muslimin retak jalinan perkawinannya karena adanya hubungan-hubungan di luar batas lewat situs-situs jejaring sosial tersebut.

Semoga kita semua, khususnya para pembaca website, mendapat keharmonisan selalu dengan pasangannya masing-masing dan tidak akan terpisah selama-lamanya di dunia hingga akhirat nanti. Amin ya rabbal alamin…

habib segaf baharun
Memasak dan Mencuci Baju Bukanlah kewajiban ISTRI

Memasak dan Mencuci Baju Bukanlah kewajiban ISTRI

Wahai Para Istri, sesungguhnya memasak dan mencuci baju bukanlah suatu kewajiban atasmu

Sebenarnya syariat Islam sangat unik dlm mengatur tugas dan kewajiban para istri. Tdk spt yg umumnya kita saksikan di negri kita, ternyata baik mengasuh anak ataupun mencari rizki utk kehidupan rumah tangga, pd dasarnya dlm akad nikah tdk termasuk bagian dari tugas dan kewajiban istri.

Jumhur ulama seluruhnya sepakat bhw akad nikah yg di lakukan oleh wali dan menantunya adalah akad yg selain terkait dgn kehalalan persetubuhan, juga merupakan akad yg mewajibkan si menantu atau suami utk menanggung beban kehidupan istri dan anak anaknya nanti.

Akad nikah bukan akad krj sama antara suami istri utk menanggung bersama rumah tangga itu. Akad nikah hny membebani suami saja, dan tdk ada beban apapun di pihak istri. Dari situlah datanhnya kepemiminan suami atas istri, sebagaimana sudah di tetapkan Allah Swt dalam Al Qur'an yg artinya, " Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka." (QS. An Nisa':34).

Aneh bin Ajaib,,, Para wanita justru tidak terima jika di katakan bhw memasak dan mencuci baju bukan kewajibannya....

Bismillaahi....
Yang menurut saya rada aneh atau lucu, tetapi juga menarik utk di perhatikan, ternyata para wanita di negri kita sejak masih lahir sudah di tanamkan "nilai tambah" ini oleh org tua dan lingkungannya. Sehingga ketika akad nikah terjadi, seorang wanita resmi menjadi "Pembantu Rumah Tangga" buat suaminya.

Segala urusan thethek bengek yg aslinya merupakan tugas PRT, tiba tiba dan seolah olah menjadi kewajiban istri. Namun krn otak negri kita sudah di format menjadi pembantu sejak kecil, maka berubah profesi jadi pembantu rumah tangga pun tdk mengapa. Tdk ada yg protea atas semua hal ini.

Malahan yg terjadi sebaliknya. Ketika saya menyampaikan materi yg berjudul: ISTRI BUKAN PEMBANTU, di berbagai tempat, diana pesertanya kebanyakan para ibu ibu dan para wanita, kebanyakan mereka tetap tdk percaya. Mereka sama sekali tdk menduga klo ternyata istri itu bukan pembantu.

Dan tdk sedikit dari para wanita yg justru membantah keras apa yg saya utarakan. Padahal saya tdk mengarang dan juga tdk sdg melamun.
Saya belajar dari kitabullah dan sunnah Rasulullah Saw.

4 fatwa mazhab terkait bhw istri bukan pembantu.

1. MAZHAB AL HANAFIYAH.
Al Kasani dlm kitab Badai'ush Shanai' menyebutkan hal hal berikut: Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yg masih harus di masak dan di olah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tdk boleh di paksa. Suaminya di perintahkan utk pulang membawa makanan yg siap santap ( Al Imam, Al Kasani, dlm kitab Al Badai').

Masih dlm mahzab yg sama tetapi dlm kitab lainnya yaitu kitab Fatawa Al Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah juga di sebutkan hal yg senada: Seandainya seorang istri berkata, "Saya tdk mau masak dan membuat roti," maka istri itu tdk boleh di paksa utk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu utk memasak makanan.

2. MAHZAB AL MALIKIYAH.
Al Dardir dlm kitab Asy Syahru Al Kabir menyebutkan: Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya pny kemampuan utk berkhidmat bila suami tdk pandai memberikan pelayanan. Maka wajib baginya utk menyediakan pembantu buat istrinya. (Kitab Asy Syahru Kabir oleh Ad Dardir).

3. MAHZAB AS SYAFI'IYAH.
Al Imam, Asy Syairiz, dlm kitab Al Muhadzdzab menuliskan: Tdk wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk kidhmat lainnya utk suaminya krn yg di tetapkan (dlm pernikahan) adalah kewajiban utk memberi pelayaban seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tdk termasuk kewajiban. (Kitab Al Muhadzdzab oleh Asy Syorozi).

4. AL HANABILAH.
Pendapat mahzab Al Hanabilah pun sejalan dgn mahzab mahzab lainnya, yaitu bhw intinya tugas istri bukanlah tugas para pembantu rumah tangga.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bhw seorang istri tdk di wajibkan utk berkhidmat kpd suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yg sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Krn akadnya hny kewajiban pelayan istimta'.

Dan pelayanan dlm bentuk lainnya TIDAK WAJIB di lakukan oleh istri, spt memberi minum kuda atau memanen tanamannya.

Namun spt yg saya katakan tadi, nyaris semua tulisan di tolak mentah mentah justru oleh para wanita sendiri.

Padahal di Timur Tengah dan di Arab sana semua terbukti. Kita jarang menemukan para wanita bekerja di dapur ssbagaimana lazimnya pembantu. Bahkan yg pergi ke pasar utk berbelanja kebutuhan rumah tangga pun bukan ibu ibu spt di negri kita.

Sementara klo kita merujuk ke aturan yg asli dan original dari syari'at Islam, setidaknya lwt apa yg di tulis oleh para ulama dan salaf, tugas para istri tdk seberat para pembantu rumah tangga.

Dlm format berpikir bangsa kita, posisi seorang istri memang lbh merupakan abdi atau pembantu buat suami. Secara tdk sadar, kita menganggap semua itu berasal dari ajaran agama Islam. Seolah olah kita mengatakan bhw Islam tlh mewajibkan para istri utk melakukan banyak pekerjaan rumah tangga, layaknya seorang pembantu.

Lalu apakah para wanita negri kita harus menuntut dan mengubah apa yg sudah menjadi kebiasaan sejak jaman nenek moyang?

Jawabannya tentu saja tidak. Klo para wanitanya sendiri sudah merasa nyaman dgn pola kehidupan spt itu, IKHLAS, RIDHA, DAN BAHAGIA, tentu saja semua itu menjadi hak mereka.

Klo seorang istri merasa enjoy dgn semua tugas rumah tangga itu, maka bukan cuma boleh hukumnya, tetapi juga mendapatkan pahala di sisi Allah Swt. Sebab semua itu termasuk bagian dari amal shalih yg di kerjakan dgn tulus, walaupun bukan tugasnya.

Ibarat kita menumpang mobil, tetapi dpt pengemudi yg baik. Walaupun sebenarnya tugas sopir cuma mengantarkan kita sampai tujuan, klo dia mau mengangkat semua barang bawaan kita, juga mau di suruh nyapu, ngepel, masak dan cuci baju, ya knp harus di larang? Asalkan semua di lakukan dgn IKHLAS tanpa pamrih, tentu sopir itu akan dpt pahala di sisi Allah Swt.

Kesimpulannya, menjadi pembantu rumah tangga di rumah sendiri tdk salah buat para istri, walaupun pada dasarnya Islam tidak mewajibkan.

Wallahu a'lam bishshawab.