Setiap pasangan suami-istri tidak ingin
ada keretakan dalam rumah tangga mereka. Namun, manusia, dengan syahwat
dan kerakusannya, acap tak dapat mengendalikan syahwatnya itu dan tak
dapat menjadi hamba yang dapat menerima sesuatu dengan apa adanya. Iblis
dan pasukannya pun selalu berusaha mengelabui manusia dengan berbagai
cara hingga umat manusia menjadi golongan penghuni neraka bersama
mereka, sehingga terjadinya keretakan hubungan suami-istri pada
hakikatnya bersumber dari godaan setan. Itulah sebabnya, thalaq, meski
hukumnya mubah, dibenci Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ رواه أبو داود
”Paling dibenci pekerjaan halal di sisi Allah adalah thalaq.” – HR Abu Daud.
Perceraian kerap mengakibatkan putusnya hubungan silaturahim,
kesengsaraan anak-anak, dan sebagainya. Sebab-sebabnya, pada umumnya
karena ketidakpatuhan atau pelanggaran pada perintah agama. Kita memang
perlu mengetahui sebab-sebab itu, agar kita dapat menjauhinya, sehingga
rumah tangga kita menjadi rumah tangga yang sakinah dan mawaddah.
Adapun sebab-sebab tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kebodohan pasangan suami-istri perihal hukum nikah
Setiap muslim dituntut oleh agamanya untuk mempelajari ilmu yang
berkenaan dengan apa yang akan dilakukannya. Misalnya, seseorang yang
ingin menikah harus belajar tentang hukum nikah, mulai dari syarat
sahnya nikah, hak dan kewajiban suami-istri. Itu dilakukan sebelum
menikah, sehingga pernikahan tersebut didasari dengan ilmu. Ilmu itulah
yang akan menuntun pasangan suami-istri un-tuk hidup saling menghormati,
melaksanakan hak masing-masing, dan memberi solusi terhadap masalah
yang dihadapi.
Jika rumah tangga yang dijalani tidak didasari ilmu agama, masing-masing
pihak akan berbuat seenak hatinya dan menuruti hawa nafsunya. Inilah
yang pada akhirnya berakibat pada keretakan, perselisihan, lalu
perceraian. Oleh karenanya Rasulullah SAW bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ “رواه مسلم
”Belajar ilmu agama itu wajib atas setiap muslim dan muslimat.” – HR Muslim.
2. Melepaskan pandangan pada yang haram
Sesungguhnya membiarkan pandangan mata bebas berkeliaran dan melihat
pada yang haram merupakan salah satu sebab utama terjadinya kere-takan
rumah tangga. Tak sedikit seorang suami menceraikan istrinya berawal
karena ia meman¬dang perempuan yang tak boleh dipandangnya. Ia tertarik
dengan perempuan itu, kemudian acuh tak acuh terhadap istrinya sendiri,
dan akhirnya terjadilah perceraian. Begitu pula sebaliknya. Berapa
banyak perem¬puan yang lari dari suaminya dengan laki-laki lain dan itu
bermula karena ia melihat hal yang haram.
Oleh karenanya, dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan kita untuk menahan pandangan haram tersebut yang artinya :
”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ’Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ’Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak
daripadanya’.” – QS An-Nur: 30-31.
Begitu juga seperti apa yang telah disabdakan Nabi Saw :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ
عَنِ النَّبِيْ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ”كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمْ
نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مُحَالَةَ، العَيْنَانِ
زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ،
وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى
وَيُصَدِّقْ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ ” رواه مسلم
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW,
”Telah ditulis atas setiap Bani Adam sebagai bagian dari perbuatan zina
dan ia tak mustahil akan melakukannya. Zina kedua matanya adalah dengan
memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengar, zina lidahnya
adalah dengan berbicara, zina tangannya adalah dengan meraba, zina
kakinya adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan
berangan-angan, kemudian diteruskan kehendak tersebut oleh kemaluannya
atau dibatalkannya.” – HR Muslim.
Maksud hadits tersebut, semua anggota badan manusia juga ikut andil
dengan terjadinya perbuatan zina. Pada awalnya seseorang memandang, lalu
tertarik, berkenalan, berjalan berduaan, tangan pun beraksi, hingga
akhirnya terjadilah perbuatan zina yang sesungguhnya.
3. Berpakaian dengan pakaian terlarang
Setiap wanita muslimah diwajibkan menutup auratnya. Tujuannya, tak lain,
demi menjaga kesucian wanita itu sendiri. Ironi zaman sekarang, wanita
seakan tak ingin kesuciannya dijaga, bahkan seakan ”ingin” dirusak
kesuciannya dengan pakaian-pakaian yang terbuka auratnya, bahkan dengan
membuka aurat yang tak boleh dilihat oleh mahramnya sekalipun, yaitu
dengan membuka sekitar pusar dan pahanya.
Lelaki yang melihat tentu tertarik, si perempuan pun digoda, dan
tergoda. Atau, tak sedikit yang kemudian diperkosa, dan ini pun menjadi
sebab keretakan hubungan suami-istri.
Karenanya, jika seseorang betul-betul melaksanakan syari’at agama, ia akan selamat dunia dan akhiratnya.
Zaman sekarang kaum perempuan keluar dari rumah mereka dengan
pakaian-pakaian yang tak menutupi auratnya. Ada yang pakai pakaian you
can see, rok mini, yang mempertontonkan paha dan pusarnya. Tapi kalau di
rumah ia memakai baju dapur, yang tentu tak menarik sama sekali bagi
suaminya. Jadi, sesungguhnya mereka berdandan dengan dandanan yang
seronok itu untuk siapa?
4. Berjabat tangan dengan lawan jenis
Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan istri atau mahramnya
adalah haram. Tidaklah itu diharamkan agama kecuali karena ada hikmah di
balik pelarangannya. Antara lain, karena dapat menimbulkan rangsangan
syahwat, membuka peluang godaan setan. Persentuhan kulit tentu akan
lebih menggerakkan syahwat daripada sebatas memandang.
Tidaklah tepat jika ada yang mengatakan bahwa hal itu sudah biasa
dilakukan banyak orang, karena yang penting hatinya bersih, tidak ada
apa-apa. Saudaraku, siapa yang lebih bersih hatinya daripada Rasulullah
SAW. Hati beliau adalah hati yang paling bersih, agung, mulia, tak ada
noda setitik pun, tapi beliau tak pernah sekali pun berjabat tangan
dengan seorang wanita yang bukan istri dan mahramnya, sebagaimana sabda
beliau:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ”إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ“ رواه أحمد والترمذي والنسائ
”Aku tidak berjabat tangan dengan para wanita.” HR Ahmad, At-Turmudi, An-Nasa’i.
Jika berjabat tangan dengan wanita boleh dilakukan, niscaya Rasulullah
SAW melakukannya ketika membai’at para sahabat wanita, akan tetapi
kenyataannya Rasulullah SAW membai’at mereka dengan ucapan saja.
5. Istri yang lebih mementingkan karier
Agama tak melarang wanita untuk berkarya atau berkarier, akan tetapi
hendaknya aktivitas yang dilakukannya itu dijalaninya di rumah atau di
tempat tertutup yang semua pekerjanya para wanita. Itu pun dengan syarat
bila aktivitasnya itu tidak sampai melalaikan kewajibannya sebagai
istri terhadap suaminya dan sebagai ibu dari anak-anaknya. Karena
mencari nafkah itu adalah kewajiban seo¬rang suami, bukan istri.
Seorang istri mempunyai kewajiban tersendiri, misalnya menjaga
anak-anak¬nya, menyiapkan makanan dan menyambut serta menghilangkan
keletihan suaminya tatkala pulang nanti. Dapatkah itu dilakukan jika ia
juga bekerja, terlambat pulangnya, atau sudah telanjur le¬tih ketika
tiba di rumah. Maka faktor keletihan, kelelahan, ditambah lagi jika ada
masalah di kantor, semua itu akan menjadi sebab yang memicu
pertengkaran, perselisihan, yang akhirnya menjurus kepada penceraian.
Apalagi bila di tempat kerjanya ia menjabat sekertaris, yang hanya
berduaan dengan bosnya, atau bercampur antara laki-laki dan perempuan,
yang akhirnya akan menimbulkan kedekatan antara mereka, saling curhat,
bermesra-mesraan, hingga akhirnya berselingkuh. Bila ada seorang
laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan istri atau muhrimnya,
itu adalah peluang bagi setan untuk menggodanya, sebagaimana disebutkan
dalam sebuah hadits:
عَنْ عُمَرَ بْنِ خَطَّاب رَضِيَ الله
عَنْهُقَالَ ”لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ
ثَالِثُهُمَا“ رواه الترمذي
Dari sahabat Umar bin Al-Khaththab RA,
ia berkata, ”Tidak menyendiri seorang laki-laki dan perempuan kecuali
setan akan menjadi orang ketiganya.” – HR At-Tirmidzi.
6. Komunikasi dengan lawan jenis yang melebihi batas
Pasangan suami-istri, tatkala sudah resmi menikah, dituntut untuk saling
menjaga dan berhati-hati dalam berkomunikasi dengan lawan jenisnya,
demi keutuhan rumah tangganya. Bedakanlah dalam bersikap ketika masih
lajang dan ketika sudah menikah. Mungkin sebelum me¬nikah ia mempunyai
kenalan atau teman dekat yang ia biasa berbagi cerita, bercanda, atau
bahkan keluar bersama-sama (yang semua itu pun sesungguhnya dilarang
agama), dan jika dilakukan setelah menikah akan lebih berbahaya lagi.
Jika kebiasaan itu tetap dilakukan, walaupun dengan alasan masih pada
batas yang wajar, tentu akan menimbulkan kecurigaan dan prasangka tidak
baik pada pasangannya. Ini juga dapat menjerumuskan pasangan pada jurang
penceraian.
7. Efek negatif media publik
Masyarakat dunia saat ini tak dapat melepaskan diri dari alam
globalisasi. Penyebaran media, baik cetak maupun elektronik, ada di
setiap jengkal kehidupan manusia modern.
Namun media hanyalah alat. Bisa menjadi sesuatu yang positif bagi umat
manusia, tapi dapat pula menjadi hal yang negatif. Banyak sudah paparan
dan imbauan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk ulama, terkait dampak
buruk media di tengah kehiduan umat manusia. Dampak negatifnya bahkan
terbilang sangat dahsyat. Dalam konteks inilah, setiap kita hendaknya
ekstra berhati-hati dalam menyikapi dampak-dampak buruk yang dihadirkan
oleh media yang ada di sekitar kita.
Sebagai contoh acara televisi akhir-akhir ini yang banyak tidak
mendidik, bahkan menyesatkan dan menjauhkan umat Islam dari agamanya.
Mulai dari pemberitaannya, sinetron-sinetronnya, maupun film-filmnya.
Begitu pula tayangan-tayangan langsung, baik berupa konser, dangdutan,
yang mencampuradukkan laki-laki dan perempuan, ditambah lagi dengan
perilaku-perilaku yang tak tahu malu, dan seterusnya.
Hemat kami, semua itu bukanlah hiburan, akan tetapi lebih sebagai racun
yang sangat berbisa yang disuguhkan oleh musuh-musuh Islam yang
berkeinginan untuk menghancurkan aqidah kaum muslimin dan membutakan
mereka akan akhlaq dan budaya Islam.
Pengaruh acara-acara televisi semacam itu tanpa disadari masuk ke dalam
otak mereka, mengajarkan kebebasan dalam bergaul dengan lawan jenis,
membiasakan perilaku akhlaq yang bejat. Mereka pun meniru adegan-adegan
yang dalam pandangan mereka itulah kehidupan yang sesungguhnya, sehingga
mereka pun memandang itu sebagai hal yang lazim, lumrah, biasa. Pada
gilirannya, tak sedikit istri yang membangkang atau durhaka kepada
sua¬minya, karena otaknya sudah dijejali ”kebiasaan-kebiasaan” yang
dilihatnya sehari-hari dari televisi. Memang sudah menjadi tabiat
manusia: belajar dan meniru dari apa yang dilihat dan disaksikannya.
Ditambah lagi dengan merebaknya jejaring sosial seperti facebook,
twitter, dan lain lain, hingga sering terdengar berita bahwa tak sedikit
rumah tangga kaum muslimin retak jalinan perkawinannya karena adanya
hubungan-hubungan di luar batas lewat situs-situs jejaring sosial
tersebut.
Semoga kita semua, khususnya para pembaca website, mendapat keharmonisan
selalu dengan pasangannya masing-masing dan tidak akan terpisah
selama-lamanya di dunia hingga akhirat nanti. Amin ya rabbal alamin…
habib segaf baharun