Hukum Menjual Barang Sebelum Barangnya Diterima Dari Penjual

Hukum Menjual Barang Sebelum Barangnya Diterima Dari Penjual

Sedangkan kalau belum terlaksana taqôbudl (serah terima dari barang yang dibeli), maka masih belum diapa-apakan barang tersebut, sehingga tidak sah menjualnya, menyewakannya, atau menghadiahkannya kepada orang lain, begitu pula melakukan transaksi apapun tidak sah sebelum adanya serah terima dari si penjual baik barang yang dijual itu berupa barang yang bergerak maupun tidak bergerak, berupa makanan maupun bukan makanan. Akan tetapi dikecualikan dari koidah tersebut di atas beberapa hal, di mana walaupun barang yang dibeli belum diterima oleh si pembeli dari si penjual tetap dihukumi sah transaksinya yaitu sebagai berikut :
  1. Jika mewakafkan barang yang dibelinya itu untuk Allah Swt., maka boleh mewakafkannya walaupun belum ada serah terima.
  2. Jika barang yang dibelinya berupa makanan dan si pembeli ingin membagi bagikannya kepada para fakir miskin, maka boleh membagikannya kepada mereka walaupun belum ada serah terima.
  3. Jika barang yang dibelinya berupa budak dan si pembeli ingin menjadikannya budak mudabbar yaitu jika seorang tuan berkata “bahwa budak yang dibelinya itu kapan saya mati maka dia merdeka”.
  4. Jika barang yang dibelinya tersebut diwasiatkan oleh si pembeli untuk suatu kebaikan misalnya untuk pembangunan masjid, pesantren rumah yatim piatu dan lain-lain, maka sah wasiatnya walaupun belum ada serah terima.
  5. Jika barang yang dibelinya itu dinadzarkan untuk suatu kebaikan, maka sah nadzarnya walaupun belum ada serah terima. Maka macam-macam gambaran transaksi tersebut di atas dihukumi sah walaupun terjadi sebelum taqabudh (sebelum diterima si pembeli dari si penjual). Barang yang sudah dibeli tapi belum diterima oleh si pembeli menjadi tanggung jawab si penjual Perlu diketahui bahwa selama si pembeli belum menerima barang yang telah dibelinya maka selama itu pula barang tersebut masih berada dalam tanggung jawab dari si penjual hingga dia serahkan kepada si pembeli, sehingga jika seumpama sebelum barang itu diserahkan ternyata hilang atau rusak maka si penjual harus menggantinya untuk si pembeli.
Habib Segaf Baharun