Macam-macam Jual Beli Yang Terlarang

Macam-macam Jual Beli Yang Terlarang

1) Macam-macam Jual Beli yang Dilarang Dan Dihukumi Tidak Sah

Tidak semua jual beli dihukumi sah, karena sah tidaknya jual beli harus sesuai dengan kriteria dan syarat yang telah ditetapkan oleh syari’ dan inilah contoh jual beli yang dilarang dan dihukumi tidak sah yaitu sebagai berikut :
  1. Baiy’ Fuduly, yaitu menjual barang milik orang lain yang bukan miliknya walaupun akan menguntungkan pemilik barang tersebut, dan walaupun pemilikya pasti akan rela dengan transaksi tersebut tetap tidak sah, karena di antara syarat sahnya jual beli adalah barang yang akan dijual adalah miliknya.
  2. Menjual sesuatu yang tidak dapat diserahkan kepada si penjual, seperti menjual barang yang dirampas orang dan belum kembali kepadanya atau seperti menjual barang yang masih digadaikan karena hutang, maka tidak sah menjualnya hingga kembali barang yang telah dirampas orang tersebut dan hingga lunas hutangnya dan dikembalikan barang yang digadaikannya.
  3. Jual beli dengan adanya syarat di dalam transaksinya, maka tidak sah misalnya si penjual berkata “Saya jual mobilku ini dengan harga Rp. 100 juta dengan syarat kamu jual rumahmu padaku” karena dalam transaksi jual beli tidak boleh ada syarat dalam akad transaksinya apapun bentuknya.
  4. Menjual sperma dari hewan penjantan, dengan cara meminjamkan hewan penjantannya kepada seorang yang mempunyai hewan betina biar mendapatkan anak dari penjantan tersebut, karena sperma yang keluar belum tentu membuahkan janin sehingga menyebabkan kerugiaan kepada satu pihak.
  5. Menjual janin hewan yang masih di dalam perut ibunya, karena bisa jadi janin tersebut terlahirkan dalam keadaan hidup bisa juga dalam keadaaan mati sehingga hal itu akan menimbulkan kerugian kepada satu pihak.
  6. Baiy’ Munabadzah, yaitu jual beli dengan cara melempar barangnya misalnya seorang penjual berkata “Saya lempar bajuku ini dengan harga Rp 50 ribu dan kapan jatuh dipangkuanmu maka berarti kamu telah membelinya dan harus membayar harganya”.
  7. Menjual daging dengan hewan yang masih hidup dan belum disembelih atau sebaliknya, kalau menjual daging dengan daging atau hewan dengan hewan yang sama-sama masih hidup hukumnya sah. Begitu pula menjual ikan yang masih hidup dengan ikan yang juga masih hidup atau sebaliknya hukumnya sah, lain halnya kalau menjual daging dengan hewan yang masih hidup atau menjual ikan yang masih hidup dengan ikan yang sudah mati atau sebaliknya maka hukumnya tidak sah.
  8. Baiy’ Mulamasah, yaitu jual beli yang dikaitkan dengan sentuhan misalnya si penjual berkata “kapan kamu menyentuh baju itu maka kamu telah membelinya dariku dengan harga Rp 50 ribu”.
  9. Menjual beras yang masih berada dalam padinya dan belum dipanen, begitu pula segala macam biji-bijian selama masih berada pada tangkai atau pohonnya dan belum dipanen maka tidak sah, karena bisa jadi akan berhasil panennya dan bisa jadi gagal panen dan lagi selama masih berada dalam tangkainya maka tidak diketahui dengan jelas ukuran timbanganya sehingga dapat merugikan salah satu pihak.
  10. Menjual air yang sedang mengalir, karena bukan miliknya dan tidak dapat diketahui berapa ukurannya.
  11. Menjual buah yang belum masak atau dapat dimakan di pohonnya, karena masih mentah kecuali jika bermaksud menjualnya sekalian pohonnya maka sah, lain halnya jika di antara buah yang ada di pohon tersebut sudah ada yang masak atau setengah masak sehingga enak dimakan maka sah menjualnya.
  12. Baiy’ Ghoror, yaitu menjual barang yang samar tidak jelas dan tidak diketahui apakah yang akan terjadi dan bagaimana akhirnya, berapa jumlahnya atau yang mana barangnya, misalnya menjual burung yang terbang di angkasa, ikan yang ada di sungai walaupun si penjual dapat menangkapnya maka tidak sah karena tidak jelas berapa jumlahnya dan apakah pasti si penjual dapat menangkapnya. Akan tetapi dikecualikan menjual tawon atau lebah yang menghasilkan madu yang berterbangan asalkan induknya berada dalam sarangnya karena biasanya lebah itu akan kembali ke sarangnya mengikuti induknya.
2) Macam-macam Jual Beli Yang Diharamkan
Selain jual beli yang dilarang dan dihukumi tidak sah ada pula macam jual beli yang diharamkan walaupun transaksinya dihukumi sah yaitu jual beli sebagai berikut :
  1. Jual beli najasy, yaitu pura-pura membeli dengan menambah harga supaya orang lain mau membelinya dengan harga tersebut padahal dia tidak benar-benar akan membelinya, dan hal itu diharam-kan karena yang semacam itu termasuk penipuan.
  2. Membeli barang yang sudah dijual, dengan memerintahkan kepada si penjual membatalkan penjualannya dari si pembeli pertama supaya dibelinya dengan harga yang lebih mahal dari harga yang diberikan si pembeli pertama tersebut, atau memerintahkan kepada si pembeli agar membatal-kan pembeliannya tersebut supaya membeli darinya dengan harga yang lebih murah dari penjual pertama, dan hal itu diharamkan karena merugikan salah satu pihak.
  3. Menawar di atas tawaran orang lain, yaitu dengan mengatakan kepada calon pembeli dari suatu barang yang sudah disepakati harganya lalu datang orang lain dan berkata kepadanya “batalkan penawaranmu dan balikkan barangnya dan saya akan menjual barangku kepadamu dengan harga yang lebih murah”, dan hal itu diharamkan karena merugikan salah satu pihak.
  4. Menjual sapi perah dengan membiarkan sapi tersebut tidak diperah berhari-hari dengan tujuan supaya tampak air susunya sangat banyak sehingga hal itu menggiurkan si pembeli, dan hal itu diharamkan karena merugikan salah satu pihak.
  5. Menjual barang yang ada cacat yang berusaha ditutup-tutupi dengan tujuan supaya dibeli orang, misalnya menjual beras dalam karung di mana beras bagian atasnya bagus sedangkan yang bagian dalam jelek tapi tidak tampak karena disembunyikan, begitu pula hukumnya haram menjual setiap barang yang ada cacatnya yang sengaja ditutupi supaya dibeli orang.
  6. Menjual suatu barang kepada seorang pembeli yang akan menggunakannya untuk suatu kejahatan atau kemaksiatan, misalnya menjual senjata kepada para perampok, menjual anggur kepada seseorang yang akan megolahnya menjadi bir atau minuman keras, atau menjual kayu kepada seorang pembeli yang akan menjadikannya sebuah gitar atau alat musik yang diharamkan.
  7. Menyambut para pedagang yang akan berdagang di suatu kota sebelum masuk ke kota tersebut guna membelinya dengan harga murah, padahal si pedagang tidak tahu harga pasaran di kota tersebut dan dia sengaja membelinya di tempat itu dengan harga dibawah harga pasaran kota tersebut sebelum si pedagang masuk kota sehingga dia akan tahu nanti harga pasaran di kota tersebut. Maka semua macam gambaran transaksi jual beli tersebut di atas dihukumi sah akan tetapi hukumnya haram.
3) Macam-macam Transaksi Dari Segi Boleh Tidaknya Membatalkannya
Segala macam Transaksi muâmalah antara kita dengan manusia tidak terlepas dari keadaan berikut yaitu ada yang boleh dibatalkan dan ada yang tidak boleh, ada pula macam transaksi yang boleh dibatalkan dari satu pihak dan tidak boleh dari pihak lain, dan ada pula yang boleh dibatalkan oleh dua belah pihak, agar lebih jelas cermatilah macam-macam transaksi yang boleh dan tidak boleh dibatalkan berikut ini:

4) Macam-macam Transaksi yang Tidak Boleh Dibatalkan dari Dua Belah Pihak
Akdun Lâzim min torofayn, yaitu Akad transaksi yang tidak boleh dibatalkan dari dua belah pihak, artinya tidak boleh atas kedua pihak untuk membatalkan transaksi tersebut akan tetapi harus terlaksana hingga akhir sesuai dengan kesepakatan, dan yang demikian itu dalam 9 macam transaksi berikut ini:
  1. Transaksi sewa menyewa (الاجارة)
  2. Transaksi khulu’ (الخلع)
  3. Transaksi musâqoh (المساقاة)
  4. Wasiat (الوصية)
  5.  Transaksi jual beli (البيع)
  6. Transaksi nikah (النكاح)
  7. Transaksi berdamai ( الصلح)
  8. Transaksi pemindahan hutang (الحوالة)
  9. Transaksi jual beli salam (السلم)
Maka macam-macam transaksi di atas kalau sudah terlaksana maka kedua belah pihak tidak dapat membatalkannya.

5) Macam-macam Transaksi yang boleh Dibatal-kan Oleh Dua Pihak
Akdun Jâiz min torofayn, yaitu akad transaksi yang boleh dibatalkan dari dua belah pihak, artinya boleh bagi dua pihak sekaligus kapan saja untuk membatalkan transaksi yang telah disepakatinya, dan yang demikian itu dalam 9 macam transaksi dibawah ini :
  1. Transaksi mewakilkan ( الوكالة)
  2. Transaksi penitipan (الوديعة)
  3. Transaksi pinjaman (العارية)
  4. Hadiah sebelum diserahkan kepada si penerima (الهبة قبل القبض)
  5. Transaksi syarikah/ kongsi (الشركة)
  6. Transaksi ju’âlah / sayembara (الجعالة)
  7. Transaksi qirôdl / kerjasama (القراض)
  8. Transaksi lomba (المسابقة)
  9. Gadaian sebelum diserahkan kepada penggadai (الرهن قبل القبض)
6) Macam-macam Transaksi yang Boleh Dibatal-kan Oleh Satu Pihak Dan Tidak Boleh Dari Pihak Lainnya

Akdun lâzimun min torofin wa jâizun min torofin, yaitu akad transaksi yang boleh dibatalkan dari satu pihak dan tidak boleh membatalkannya dari pihak yang lainnya yaitu dalam 6 macam transaksi berikut ini :
  1. Gadaian setelah diserahkan kepada yang menerima gadaian (اَلرَّهْنُ بَعْدَ الْقَبْضِ), maka kapan sudah diserahkan gadaian tersebut kepada si pemberi hutang (pihak yang menerima gadaian) maka tidak boleh dibatalkan atau diambil lagi kecuali jika sudah lunas hutangnya, akan tetapi bagi yang menerima gadaian tersebut atau yang menghutanginya mengembalikan barang yang telah digadaikan oleh si penggadai tersebut.
  2. Sebuah jaminan (الضمان), maka jika seseorang telah menjamin hutang orang lain misalnya, maka tidak boleh dia membatalkannya sehingga mau tidak mau dia wajib menanggungnya, akan tetapi bagi orang yang dijamin hutangnya itu boleh membatalkan jaminan tersebut sehingga orang yang menjaminnya tidak perlu menanggungnya.
  3. Membayar jizyah (الجزية), yaitu bagi orang kafir yang akan tinggal di negara muslim diwajibkan membayar jizyah / upeti, maka wajib atas imam menerapkan hal itu akan tetapi boleh atas kafir tersebut membatalkannya .
  4. Pemberian hak aman (الامان), di antara hak setiap muslim memberikan hak aman bagi seorang kafir yang masuk dalam negara Islam, sehingga siapapun kafir yang diberikan hak aman oleh seorang muslim maka dia tidak boleh diganggu karena dia dalam lindungan keamanan seorang muslim tersebut, dan jika seorang muslim itu telah memberikan hak tersebut maka tidak boleh membatalkannya akan tetapi bagi orang kafir itu sendiri boleh mengembalikan hak aman yang telah diberikan oleh muslim itu.
  5. Transaksi kitabah (الكتابة), yaitu jika seorang budak ingin membeli kemerdekaannya dari tuannya maka akan dilakukan transaksi kitabah, dan jika sudah dilakukan transaksinya maka tidak boleh atas tuan tersebut membatalkan kesepakatan kitabah itu akan tetapi bagi budak itu sendiri boleh membatalkannya jika sekiranya dia tidak mampu melaksanakannya.
  6. Pemberian orang tua (baik ayah atau kakek) kepada anak atau cucunya, maka jika ada orang tua baik ayah atau ibu begitu pula kakek atau nenek jika telah memberikan suatu pemberian kepada anak atau cucunya maka boleh dibatalkan dengan mengambilnya lagi darinya dan tidak boleh sebaliknya yaitu jika seorang anak atau cucu memberikan suatu pemberian buat ayah / ibu atau kakek/neneknya maka tidak boleh dibatalkan alias tidak boleh diambil lagi darinya.