Hukum Bunga Bank dan Pemanfaatannya yang benar

Hukum Bunga Bank dan Pemanfaatannya yang benar

Hukum Bunga Bank
Sedangkan hukum bunga bank konvensional yang ada sekarang adalah jelas itu adalah riba yang diharamkan, karena setiap bank meminjamkan uang kepada para nasabahnya dengan membayar bunga dalam pengembaliannya, sehingga meminjam uang di bank termasuk transaksi riba yang diharamkan, oleh karena itu bertransaksi dengan bank konvensional itu diharamkan sebagaimana hal itu telah disepakati oleh para ulama Islam internasional antara lain sebagai berikut :

a) Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965

b) Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang diselenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.

c) Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.

d) Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979

e) Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.

f) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.

Untuk Apakah Digunakan Uang dari Bunga Bank ?
Sebagaimana diketahui bahwa bunga bank hukumnya adalah riba yang diharamkan dan tidak boleh menggunakannya, dan jika seseorang terpaksa mendapatkan uang bunga seperti mereka yang menyimpan uang di bank berupa tahapan untuk mempermudah mengambil uang di ATM kapan saja dan juga demi keamanan, maka harus extra hati-hati untuk selalu memeriksa bunga bank yang masuk dalam rekeningnya pada setiap bulannya serta menyisihkannya dan dicatat supaya tidak lupa dan berbaur dengan uang simpanannya, lalu kemudian diambil bunga tersebut dan bukan diserahkan kepada bank yang bersangkutan atau dibiarkan begitu saja karena kalau tidak diambil maka takutnya akan digunakan oleh pihak pihak tertentu untuk suatu misi-misi tertentu oleh musuh msusuh Islam, oleh karena itu diambil saja bunganya dan digunakan untuk suatu penggunaan yang bersifat umum (semua orang dapat menggunakannya), sebagaimana hal itu dinyatakan oleh banyak ulama Islam. Kesimpulannya uang bunga atau riba tidak boleh digunakan untuk pribadi akan tetapi harus digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk pembuatan jalan umum, kamar mandi umum, dan sarana umum lain yang digunakan oleh semua kalangan umum tidak terkecuali .

Habib Segaf Baharun