Hukum Bunga Bank dan Pemanfaatannya yang benar
Nyantri Virtual
Hukum Bunga Bank
Sedangkan hukum bunga bank konvensional yang ada sekarang adalah
jelas itu adalah riba yang diharamkan, karena setiap bank meminjamkan
uang kepada para nasabahnya dengan membayar bunga dalam pengembaliannya,
sehingga meminjam uang di bank termasuk transaksi riba yang diharamkan,
oleh karena itu bertransaksi dengan bank konvensional itu diharamkan
sebagaimana hal itu telah disepakati oleh para ulama Islam internasional
antara lain sebagai berikut :
a) Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
b) Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang diselenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
c) Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
d) Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
e) Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
f) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.
Untuk Apakah Digunakan Uang dari Bunga Bank ?
Sebagaimana diketahui bahwa bunga bank hukumnya adalah riba yang
diharamkan dan tidak boleh menggunakannya, dan jika seseorang terpaksa
mendapatkan uang bunga seperti mereka yang menyimpan uang di bank berupa
tahapan untuk mempermudah mengambil uang di ATM kapan saja dan juga
demi keamanan, maka harus extra hati-hati untuk selalu memeriksa bunga
bank yang masuk dalam rekeningnya pada setiap bulannya serta
menyisihkannya dan dicatat supaya tidak lupa dan berbaur dengan uang
simpanannya, lalu kemudian diambil bunga tersebut dan bukan diserahkan
kepada bank yang bersangkutan atau dibiarkan begitu saja karena kalau
tidak diambil maka takutnya akan digunakan oleh pihak pihak tertentu
untuk suatu misi-misi tertentu oleh musuh msusuh Islam, oleh karena itu
diambil saja bunganya dan digunakan untuk suatu penggunaan yang bersifat
umum (semua orang dapat menggunakannya), sebagaimana hal itu dinyatakan
oleh banyak ulama Islam. Kesimpulannya uang bunga atau riba tidak boleh
digunakan untuk pribadi akan tetapi harus digunakan untuk kepentingan
umum seperti untuk pembuatan jalan umum, kamar mandi umum, dan sarana
umum lain yang digunakan oleh semua kalangan umum tidak terkecuali .
Habib Segaf Baharun