Mengenal Riba dan Jenisnya
Nyantri Virtual
Muamalah riba adalah
sesuatu yang mewabah saat ini, sehingga kalau kita tidak berhati hati
maka kita akan terjerumus ke dalamnya, oleh karena itu penting kiranya
bagi kita untuk mengetahuinya dengan benar seluk-beluk dari hukum
transaksi riba sehingga kita akan terhindar dari transaksi riba yang
diharamkan itu.
Definisi Riba
Pengertian kalimat dalam Bahasa Arab
adalah “azziyâdah” yang mempunyai arti bertambah, dan dinamakan demikian
karena ada penambahan pengembalian hutang yang dipinjam dari seseorang.
Sedangkan menurut arti syar’i adalah suatu akad yang terjadi atas
penukaran barang tertentu (emas / perak atau makanan) yang tidak
diketahui kesamaannya dalam ukuran timbangan syariat (agama Islam)
ketika terjadinya akad (dan itu disebut riba fadl), atau dengan
mengakhirkan penyerahan barang atau harganya setelah terjadinya
transaksi tanpa menyebutkan waktu (dan itu disebut riba yadh) atau
dengan menyebutkan waktu kapan terjadinya penyerahannya (dan itu disebut
riba nasa’).
Hikmah Diharamkannya Transaksi Riba
Apapun yang disyariatkan oleh Allah Swt.
dalam syariatnya pasti mengandung banyak hikmah baik yang sudah
diketahui maupun yang belum diketahui, di mana semua hikmahnya itu akan
kembali kemanfatannya kepada kita baik di dunia maupun di akhirat kelak,
dan di antara hikmah yang terkandung di dalamnya adalah sebagai berikut
:
1.Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta orang lain tanpa ganti,
misalnya jika seseorang meminjam uang sebanyak Rp. 10 ribu lalu harus
dikembalikan Rp. 20 ribu bukankah orang yang meminjamkannya mendapatkan
uang imbalan karena hutangnya tersebut sebesar Rp. 10 ribu, tanpa ganti
dan imbalan apapun dari yang meminjamkannya, padahal harta orang lain
itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar
setara dengan kehormatan darahnya, seperti apa yang disebut dalam Hadits
Nabi:
قَالَ رَسُوْلُ االلهِ ﷺحُرْمَةُ مَالِ الْمُسْلِمِ كَحُرْمَةِ دَمِهِ. (رواه الدَّار القُطْنِيّ
“Kehormatan harta seorang muslim setara dengan kehormatan darahnya.” (HR. Daru Quthniy)
Oleh karena itu mengambil harta orang lain tanpa ganti dan imbalan apapun, sudah pasti hukumnya adalah haram.
2 Jika pemasukan seseorang bergantung kepada transaksi riba, maka hal
itu dapat menghalanginya dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik
uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan memperoleh tambahan
uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan menyepelehkan
persoalan mencari penghidupan, sehingga bisa jadi dia tidak mau
menanggung beratnya usaha, dagang ataupun pekerjaan-pekerjaan berat
lainnya. Hal semacam itu akan berakibat terputusnya sebab-sebab
kebutuhan masyarakat karena tidak dapat disangkal lagi, bahwa
kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan,
suatu pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.
3. Transaksi Riba akan menyebabkan hilangnya sifat ma’ruf (berbuat
baik) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau
riba itu dihalalkan, maka hal itu akan memberatkan si peminjam dengan
misalnya mengembalikan uang Rp. 200.000 dari jumlah Rp. 100.000 yang
dipinjamnya, sehingga dia seakan akan senang menikmati kenikmatan di
atas kesengsaraan seseorang sehingga hilang perasaan belas kasih dan
berbuat ma’ruf (kebaikan) kepada sesama.
4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang
peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka jika transaksi riba itu
diperbolehkan, berarti memberikan jalan kepada para orang kaya untuk
mengambil harta orang miskin yang lemah untuk menambah harta mereka
dengan cara semena-mena, dan hal itu sama sekali tidak mencerminkan
sifat dari seorang mukmin di mana di antara sifat kaum mukmin adalah
mereka saling mengasihi dan membantu di antara sesama.
Kesimpulannya jika transaksi riba dengan bentuk dan macam apapun
diperbolehkan maka menimbulkan unsur pemerasan kepada orang-orang yang
lemah demi kepentingan orang yang kuat dengan kata lain yang kaya akan
bertambah kaya sedangkan yang miskin akan semakin miskin.
Dalil Diharamkannya Transaksi Riba
Adapun dalil/ dasar diharamkan transaksi riba adalah dengan dasar nash Alqur’an dan nash Alhadits sebagai berikut:
يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (البقرة:٢٧٨
“Wahai orang-orang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah segala macam transaksi riba” (QS. Al-Baqarah : 278)
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (البقرة:٢٧٦
Artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa” (QS. Al-Baqarah : 276)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَايَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة : ٢٧٥)
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa
yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
(QS. Al-Baqarah : 275)
Sedangkan Hadits Nabi yang menjadi dasar akan diharamkannya transaksi riba adalah sebagai berikut :
قَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ – ؓ – قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَا تَبِيعُوا
الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، وَالْفِضَّةَ
بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ. (رواه البخاري
Rasulullah Saw bersabda : “Janganlah kalian menjual emas dengan emas
begitu pula perak dengan perak kecuali timbangan keduanya sama”. (HR.
Bukhori)
قَالَ رَسُوْ لُ اللهِ ﷺ لَعَنَ اللهُ اٰكِلَ الرِّبَا وَمَوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَهُ (رواه مسلم
Rasulullah Saw bersabda : “Bahwasanya Allah Swt. melaknat orang-orang
yang makan riba dan orang yang memberikannya makanan riba (yang
bertransaksi bersamanya) dan yang mencatat transaksi riba serta yang
menyaksikannya”. (HR. Muslim).
Macam-macam Harta yang Berlaku Hukum Riba
Bukan semua harta berlaku hukum riba dalam transaksi jual belinya,
akan tetapi hanya terdiri dari dua macam harta saja yaitu sebagai
berikut :
- Transaksi jual beli emas dan perak (termasuk perdagangan valas).
- Transaksi jual beli makanan apapun jenisnya baik sebagai makanan pokok seperti beras jagung, gandum dll, atau sebagai makanan pelengkap saja seperti buah buahan ,susu ,daging ikan dan segala macam lauk pauk bahkan berlaku juga dalam jual beli air, kesimpulannya hukum riba berlaku dalam transaksi jual beli segala yang dikonsumsi oleh manusia dari segala macam makanan dan minuman baik makanan pokok ataupun hanya sebagai pelengkap, sedangkan selain dari dua kategori harta tersebut di atas, maka tidak berlaku hukum riba, seperti misalnya transaksi jual beli pakaian, elektronik, alat-alat bangunan dll. Dan hal itu berdasarkan dengan sabda Nabi Saw:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ صَامِتٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَنْهٰى
عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِا لذَّهَبِ وَ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ
بِالبُرِّ وَالشَّعِيْرِ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ
وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ اِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ عَيْنًا بِعَيْنٍ فَمَنْ
زَادَ اَوِازْدَادَ فَقَدْ اَرْبٰى (رواه مسلم
Artinya : Sahabat Ubadah bin Shomit berkata : “Saya mendengar Nabi
Saw melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, buah kurma dengan buah kurma, garam dengan garam, kecuali
harus sama jumlahnya (tidak boleh lebih) dengan harga kontan dengan
kontan, maka barang siapa menambah jumlah salah satu dari keduanya atau
meminta tambahan maka berarti itu adalah transaksi riba.” (HR. Muslim)
Sedangkan hikmah kenapa hanya dua kategori harta tersebut di atas
yang berlaku hukum riba, dikarenakan emas dan perak merupakan harga yang
digunakan oleh umumnya manusia untuk melakukan transaksi jual beli dari
semua barang sehingga keduanya menjadi neraca nilai dari suatu barang
yang sekarang ini berupa uang tunai, sedangkan semua jenis makanan
berlaku di dalam jual belinya hukum riba karena mau tidak mau setiap
manusia selalu akan mengkonsumsinya dan membutuhkannya.
Macam-macam Riba
Segala macam transaksi riba hukumnya adalah haram bahkan termasuk
dosa besar, oleh karena itu kenalilah baik-baik segala macam transaksi
riba dibawah ini supaya terhindar dari transaksi riba yang diharamkan
yaitu sebagai berikut:
- Riba Fadhl : yaitu Jual beli harta ribawi (emas, perak ataupun makanan) dengan sesama jenisnya dengan adanya nilai tambahan pada harga ataupun pada barang yang dibelinya misalnya si Ahmad membeli emas Saudi seberat 10 gram milik si Ali dengan harga berupa emas indonesia seberat 12 gram (karena biasanya emas Saudi lebih bagus dari emas Indonesia), atau membeli beras Cianjur 5 kilo dengan beras murahan dengan harga 7,5 kilo. (Sedangkan solusinya jika ingin melaksanakan transaksi semacam itu supaya tidak terjerat hukum riba adalah dengan cara membelinya menggunakan uang tunai bukan dengan barang sejenisnya).
- Riba Yad : yaitu Jual beli harta ribawi (emas, perak ataupun makanan) baik dengan sejenisnya maupun tidak dengan sejenisnya dalam keadaaan keduanya berpisah dari majlis tempat terjadinya transaksi sebelum menyerahkan harga atau barang yang dibelinya akan tetapi tanpa menyebutkan waktu, misalnya si Ahmad membeli emas dari si Ali 10 gram dengan harga 10 gram juga, atau si Ali menjual beras 10 kilo dengan jagung seberat 15 kilo tapi barang maupun harganya tidak diserahkan di tempat terjadinya transaksi tersebut, jadi solusinya jika harus melaksanakan transaksi semacam ini supaya tidak terjerat hukum riba, maka harus disiapkan dahulu barang maupun harganya sehingga tidak berpisah kecuali barang sudah diserahkan kepada si pembeli dan si penjual mendapatkan harganya di tempat terjadinya transaksi tersebut sebelum mereka berdua berpisah, dan kalau tidak seperti itu misalnya barangnya atau harganya atau keduanya terlambat diserahkan kepada yang berhak maka hal itu termasuk riba .
- Riba Nasa’ : yaitu Jual beli harta ribawi (emas, perak ataupun makanan) dengan sejenis maupun tidak dengan sejenisnya dengan menunda penyerahan barang yang dibeli atau harganya atau menunda dari penyerahan keduanya sekaligus dengan menyebutkan tempo tertentu untuk penyerahannya sesuai dengan kesepakatan keduanya, misalnya si Ahmad menjual emasnya seberat 10 gram kepada Ali dengan harga berupa emas seberat 10 gram juga akan tetapi keduanya tidak menyerahkan barang maupun harganya di tempat terjadinya transaksi tersebut tetapi akan diserahkan keesokannya atau dalam jangka waktu sebulan sesuai dengan kesepakatan di antara mereka berdua, maka tidak boleh menjual harta ribawi dengan harga tempo atau dengan hutang akan tetapi harus dengan harga kontan dan itupun harus diserahkan di tempat terjadinya transaksi tersebut. Dan termasuk jenis riba semacam ini mengkreditkan emas dan perak, jadi solusinya jika akan melakukan transaksi jual beli harta ribawi semacam ini maka harus disiapkan dulu harga dan barangnya sebelum melakukan transaksi itu dan jika belum memiliki harganya maka di tunda dahulu untuk memilikinya sampai Allah Swt. memberi rizki kepadanya, karena tidak boleh membeli emas maupun perak dengan harga kredit.
- Riba Qord : yaitu meminjamkan uang dengan adanya keuntungan bagi si peminjam, baik keuntungan berbentuk uang dan itu yang umum dilakukan oleh para rentenir misalnya si Zaid meminjamkan uang kepada si Qumar sebesar Rp 1 juta dengan kesepakatan pemberian bunga setiap bulan Rp 100 ribu, atau berbentuk jasa misalnya si Zaid meminjamkan uang Rp 1 juta kepada si Qumar dengan catatan dia harus turut kepada perintahnya, atau memijatnya dll, atau dengan keuntungan berbentuk lainnya walhasil setiap pinjaman yang menguntungkan si peminjam dalam hal apapun bentuk keuntungan tersebut maka hal itu dihukumi riba.