Menyemir Rambut Warna Hitam, Tidak akan mencium bau SURGA
Nyantri Virtual
Saudara Ilham yang dirahmati Allah swt
Didalam sebuah hadits dari Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang
memiliki rambut hendaklah menghormatinya.” (HR. Abu Daud) serta
hadits-hadits lain yang menyatakan tentang hal itu dan sebagian ulama
pun telah menshahihkannya.
Bentuk-bentuk penghormatan itu beraneka ragam dan hal itu berlaku bagi kaum laki-laki dan perempuan dengan segala sesuatu yang pantas bagi rambut, seperti : menyisirnya, meminyakinya dan mewarnainya untuk menyembunyikan uban yang ada.
Para ulama klasik telah membicarakan tentang pencatan rambut dengan
warna hitam dan kebanyakan mereka melarangnya akan tetapi dalil-dalil
mereka diarahkan kepada kaum laki-laki atau untuk mengelabui seperti
seorang wanita tua yang ingin tampak lebih muda agar ada yang berminat
menikahinya.
Adapun bagi seorang istri yang diketahui oleh suaminya maka tidaklah
mengapa baginya mencat rambutnya agar suaminya lebih tertarik kepadanya
dan dirinya lebih tertarik kepada suaminya bahkan Ibnul Jauzi
membolehkannya juga bagi kaum laki-laki. Sedangkan adanya larangan
terhadap hal itu adalah jika ia memandang remeh didalam ketaatan yang
seharusnya ketaatan itu diperbanyak oleh seorang yang sudah tua sebagai
persiapan bertemu dengan Tuhannya.
Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Muflih al Muqaddisiy al Hambali yang wafat pada tanggal 2 Rajab tahun 762 H yang juga murid dari Ibnu Taimiyah, didalam kitabnya “al Adab asy Syar’iyah wa al Manhu al Mar’iyah” mengatakan bahwa madzhab Hambali menganjurkan untuk merubah uban. Dan didalam hal ini terdapat hadits ash Shahihain,”Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mencat (rambut) maka berbedalah dengan mereka.”
Dianjurkan menggunakan pacar/ inai, sebagaimana perbuatan Nabi saw
yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dengan sanad yang tsiqoh (bisa
dipercaya). Juga perbuatan Abu Bakar dan Umar. Namun dimakruhkan
menggunakan warna hitam sebagaimana pernyataan Ahmad ketika ditanya
tentang hal itu,”Apakah makruh menggunakan pewarna hitam?’ dia
menjawab,’betul, demi Allah berdasarkan sabda Nabi saw tentang ayahnya
Abu Bakar,”Jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim) dan sebabnya—sebagaimana
diterangkan oleh sebagian mereka—bahwa seorang yang sudah tua renta
apabila mewarnai rambutnya dengan warna hitam maka itu adalah penyakit.
Ishaq bin Rohuyah memberikan keringanan (rukhshah) kepada para wanita
yang ingin berhias untuk suaminya serta tidak memakruhkannya jika hendak
berperang.
Sementara menurut para ulama Syafi’i adalah dianjurkan mencat rambut
bagi seorang laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah namun
diharamkan menggunakan warna hitam, demikianlah pendapat yang benar
menurut mereka.
Dan diantara dalil yang melarang mencat rambut dengan warna hitam—disamping hadits ayahnya Abu Bakar—adalah,”Akan terdapat di akhir zama suatu kaum yang mencat dengan warna hitam bagai tembolok burung dara dan mereka tidaklah mencium bau surga.” (HR. Abu Daud dan Nasai dengan sanad jayyid). (Fatawa al Azhar juz X hal 256)
Wallahu A’lam (eramuslim)