Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah
Nyantri Virtual
Kalau ada perempuan hamil di luar nikah,
memang tidak lantas terjadi gempa bumi. Hanya saja gunjingan mulut di kalangan
masyarakat tidak bisa didisiplinkan. Masyarakat tidak peduli hamil di luar
nikah karena keajaiban seperti Siti Maryam AS atau sebagaimana beberapa kasus
yang terdengar di telinga masyarakat. Maklum saja, gunjingan ini bisa dibilang
sanksi sosial sebagai kontrol dari masyarakat.
Kalau sudah begini, lazimnya pihak orang tua
langsung mengawinkan anaknya yang hamil di luar nikah itu. Mereka tidak mau
ikut menanggung aib dan gunjing tetangga sebelum kandungan anaknya membesar.
Mereka ingin kehadiran seorang menantu saat persalinan anaknya. Usai
persalinan? Apa peduli.
Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan
perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka
yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak
sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas.
Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak
memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi
pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh
M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil
Qaribil Mujib.
ولو نكح حاملا
من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya, kalau seorang pria menikahi perempuan yang
tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut
pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama
masa kehamilan.