Wanita Mencukur Alisnya... Bolehkah?

Wanita Mencukur Alisnya... Bolehkah?

Adapun hukum mencukur alis bagi seorang wanita, terdapat ikhtilaf dalam penetapan hukumnya. Ada yang mengatakan, hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar, tanpa terkecuali dan bagaimana pun keadaannya, berdasarkan hadist Nabi SAW: 
 
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ  _ رواه مسلم
“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah juga melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR Muslim).

Ada pula yang mengatakan, jika ia sudah bersuami dan diizinkan oleh suaminya, atau hanya dirapikan, tidak mencukur habis, hukumnya boleh, tapi makruh.

Oleh karena itu, selama ada pendapat yang mengharamkan, lebih baik berhati-hati, yaitu dengan tidak melakukannya. Toh yang Allah ciptakan pada masing-masing manusia adalah yang terbaik baginya. Allah SWT berfirman:
لقد خلقنا الانسان في احسن تقويم _ التين – 3
“… dan telah kami ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuknya.” (QS At-Tin: 3).

Namun, kebanyakan manusia memang selalu merasa tidak puas dengan apa yang diberikan Allah SWT.
Semoga kita semua termasuk hamba-hamba-Nya yang menerima segala ketentuan-Nya. Amin ya rabbal alamin.

Habib Segaf Baharun