Memperlakukan Istri Layaknya Pembantu Dan Berbuat Kasar Terhadap Istri

Memperlakukan Istri Layaknya Pembantu Dan Berbuat Kasar Terhadap Istri


Hai sobat de-yuan.com, apakabarmu hari ini? kali ini kita akan bahas sesuatu yang simple tapi ini sangat penting bagi kehidupan kita dengan pasangan kita, agar lebih bisa mawaddah wa rahmah, karena kalau ini kita langgar, mawaddah wa rahmah akan lenyap loh.

Nah, sebagai seorang suami, pantas atau bolehkan kita memperlakukan istri kita seperti layaknya pembantu dan sering berbuat kasar tanpa sebab dan alasan?

Tentu pertanyaan ini berdasarkan fakta dari sebuah pernyataan dilayangkan seseorang, inti pertanyaannya seperti ini.
 
'Saya adalah seorang istri yang saat ini sedang diuji Allah berupa seorang suami yang suka berbuat kasar terhadap saya, suka membentak, bahkan terkadang memukul saya. 
 
Dan yang sering membuat saya menangis adalah di saat saya telah kelelahan mengerjakan tugas rumah dan mengurus anak-anak, suami sering memaksa saya untuk sekedar membuat kopi, padahal saya dalam keadaan habis tenaga terasa lemas. 
 
Bila saya menolak maka pasti saya dibentak dengan kasar. Anak-anak pun sering ikut menangis melihat perlakuan bapaknya terhadap saya. Dan saya memohon doanya ustadz agar saya diberi kekuatan menjalani ujian ini.'
 

Nah, yang saya tanyakan: Bolehkah seorang suami memaksakan suatu pekerjaan tanpa mempedulikan keadaan istrinya? (Dari: Indah Permata Dewi).
 
Menyikapi pertanyaan dari Dewi berdasarkan penjelasannya diatas itu, bisa dijelaskan dengan uraian dibawah ini. 

Sebelum masuk ke inti pertanyaan terlebih dahulu saya doakan ibu semoga diberi kekuatan dalam menjalani cobaan hidup, dan semoga suami ibu diberi hidayah agar tak semena-mena berbuat kasar terhadap ibu. Aamiin.

Seharusnya para suami muslim di Indonesia merasa beruntung dan bersyukur karena tugas-tugasnya telah banyak dibantu oleh para istri sebagai pengabdian dan rasa cinta terhadap suaminya. 
 
Adapun perlakuan kasar seorang suami adalah tindakan yang berlebihan dan tak beradab. Jika kejadian ini telah berulang kali maka ibu dapat meminta bantuan ulama untuk menasehati dan mendoakan suami ibu, atau melaporkan kepada pihak berwajib jika tindakan suami menjurus pada kekerasan fisik yang menyebabkan luka atau meninggalkan bekas pukulan pada tubuh ibu. 
 
Dan tindakan terakhir bila keadaan rumah tangga benar-benar tak mampu diperbaiki maka ibu dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.

Memang adakalanya tindakan pemukulan suami terhadap istri diperbolehkan jika telah nyata istri melakukan pembangkangan yang terlarang terhadap suami. Hal ini difirmankan Allah dalam Al Qur'an:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ  ۖ  فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا  ۗ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz (membangkang), hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha tinggi lagi Maha besar". (QS. An Nisaa' : 34).

Sekalipun dalam hal tersebut diperbolehkan bagi seorang suami memukul istrinya, namun Rasulullah mengatur bagaimana pukulan yang dijatuhkan terhadap istri dalam sabdanya:

فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

"Pukullah mereka dengan pukulan yang tak berbekas". (Shahih Muslim juz 2 hal. 886 no. 1218).

Sedangkan tindakan kasar dan pemukulan suami terhadap istri adalah perkara yang terlarang yang sangat dibenci oleh Rasulullah. Hal ini tertuang dalam haditsnya:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فَيَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ العَبْدِ، فَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ

"Bagaimana mungkin seseseorang diantara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya". (Shahih al Bukhari juz 6 hal. 169 no. 4942).

Dan Rasulullah berpesan kepada para suami muslim agar berlaku lembut dan kasih sayang kepada istrinya, sebab itu merupakan sebagian tanda kesempurnaan iman. Sabda beliau:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُهُمْ خِيَارُهُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya". (Musnad Ahmad juz 12 hal. 364 no. 7402).

Berikut kami sampaikan penjelasan para ulama madzhab Ahlus Sunnah kepada ibu atau para suami muslim agar dipahami dan agar tidak berbuat sesukanya terhadap istri:

1. Madzhab Hanafiyah:
Seandainya suami pulang membawa bahan makanan yang harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya maka istri tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap saji.

2. Madzhab Malikiyah:
Wajib atas suami melayani istrinya, walau istrinya memiliki kemampuan untuk berkhidmat (memberikan pelayanan). Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu untuk istrinya.

3. Madzhab Syafi'iyah:
Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat (pelayanan) lain untuk suaminya. Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual, sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.

4. Madzhab Hanabilah:
Imam Ahmad bin Hanbal menetapkan bahwa seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa membuat adonan, membuat roti, memasak dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air sumur dan menggiling gandum. Karena aqadnya hanya dalam pemanfaatan v*gina, maka suami tidak boleh mengeksploitasi manfaat lain dari istrinya. Tetapi yang lebih utama bagi istri adalah memberikan pelayanan sebagaimana telah menjadi kebiasaan. Karena kebiasaannya keadaan tidak akan bersambung tanpa pelayanan serta kehidupan rumah tangga tidak akan teratur tanpa pelayanan. 

Syeikh al Ma'ruf mewajibkan agar pelayanan antara suami istri seimbang, ini juga sesuai dengan madzhab Malikiyah, dan dikatakan pula oleh Imam Abu Bakar bin Syaibah dan Abu Ishaq al Jauzajaniy, mereka berhujjah dengan perkara Ali bin Abi Thalib dan Fathimah. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan terhadap putrinya Fathimah agar melakukan pekerjaan rumah, dan bagi Ali pekerjaan di luar rumah.

Demikianlah dalil nash dan uraian para ulama kami hadirkan, penting kiranya untuk diketahui para suami muslim agar tidak berbuat sesuatu yang melampaui batas kemampuan istrinya. Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Al Murtadho). 

Referensi:
Badai' ash Shanai' juz 4 hal. 12
 ولو جاء الزوج بطعام يحتاج إلى الطبخ والخبز فأبت المرأة الطبخ والخبز يعني بأن تطبخ وتخبز لما روي أن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قسم الأعمال بين علي وفاطمة رضي الله عنهما  فجعل أعمال الخارج على علي وأعمال الداخل على فاطمة رضي الله عنهما، ولكنها لا تجبر على ذلك إن أبت، ويؤمر الزوج أن يأتي لها بطعام مهيأ
Syarh al Kabir lid Dardir juz 2 hal. 510
ويجب عليه (إخدام أهله) أي أهل الإخدام بأن يكون الزوج ذا سعة، وهي ذات قدر ليس شأنها الخدمة، أو هو ذا قدر تزري خدمة زوجته به فإنها أهل للإخدام بهذا المعنى فيجب عليه أن يأتي لها بخادم
Al Muhadzab lisy Syairaziy juz 2 hal. 482
ولا يجب عليها خدمته في الخبز والطحن والطبخ والغسل وغيرها من الخدم لأن المعقود عليها من جهتها هو الاستمتاع فلا يلزمها ما سواه
Kasyaf al Qana' juz 5 hal. 195
وليس) واجبا (عليها خدمة زوجها في عجن وخبز ونحوه) ككنس الدار وملء الماء من البئر وطحن (نص عليه أحمد) لأن المعقود عليه منفعة البضع، فلا يملك غيره من منافعها (لكن الأولى لها فعل ما جرت العادة بقيامها به) لأنه العادة ولا يصل الحال إلا به ولا تنتظم المعيشة بدونه (وأوجب الشيخ المعروف من مثلها لمثله) وفاقا للمالكية، وقاله أبو بكر بن شيبة وأبو إسحاق الجوزاجاني واحتجا بقضية علي وفاطمة: فإن النبي صلى الله عليه وسلم قضى على ابنته فاطمة بخدمة البيت، وعلي ما كان خارجا من البيت من عمل رواه الجوزجاني من طرق
fikih kontemporer