Terlanjur Berbuka Belum Waktunya, Lalu Bagaimana ?

Terlanjur Berbuka Belum Waktunya, Lalu Bagaimana ?

Dalam kekeliruan seperti ini para Ulama menghukumi dengan BATAL puasanya, berbeda jika hal itu dilakukan karena lupa. Keliru adalah suatu tindakan yang di sengaja, sehingga pada waktu berbuka pun ia meniatkan untuk membatalkan puasanya tersebut. Fatwa batalnya hal demikian ini hampir di keluarkan oleh semua Ulama' bahkan dari 4 Madzhab besar kompak menyatakan hal ini BATAL.

Madzhab Malikiyah
Dinukil dari Ibnu Abdil Barr dalam Al-Kaafi ia menuliskan sebagai berikut :
Jika seorang menyangka bahwa matahari telah tenggelam sebab ada mendung atau lainnya, ternyata belum maka dia wajib qadha’. [Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 350]

Madzhab Hanafiyah
Dinukil dari pendapat Al-Kasani Dalam kitabnya Badai'u Shonai' sebagai berikut :
Ketika seorang makan sahur, dia menyangka bahwa fajar belum terbit, ternyata fajar sudah terbit atau dia menyangka bahwa sudah masuk waktu maghrib, ternyata belum maka dia wajib qadha, tanpa kaffarat.[Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi Syara’i]

Madzhab Hanabilah
Al-Mardawi dalam kitabnya al-inshaaf fii ma'rifatir roojih minal khilaf menerangkan sebagai berikut :

Jika seorang itu menyangka bahwa matahari telah tenggelam, dia masih ragu maka dia tidak harus qadha’ puasa. [Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, jilid 3 hal. 310]

Madzhab Syafi'iyah
An-Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menjelaskan sebagai berikut :
Jika seorang itu makan dengan menyangka tenggelamnya matahari, ternyata belum atau menyangka bahwa fajar belum terbit, ternyata sudah terbit maka puasanya batal. [Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, jilid 2 hal. 363]

Demikian dari 4 madzhab sepakat kalau hal ini BATAL puasanya dan wajib QADHA atasnya di hari yang lain.