Larangan Keramas saat menstruasi, Mitos atau Fakta ?
Nyantri Virtual
Setiap bulan kaum wanita pastinya mengalami siklus bulanan yakni
menstruasi.Proses luruhnya telur yang tidak dibuahi ini selalu diikuti
dengan banyak larangan yang dipercaya sebagian kalangan. Salah satu yang
dipercaya adalah tidak diperbolehkan keramas selama masa menstruasi.
Dan mitos yang satu ini sebenarnya tidak benar.
Pada saat menstruasi tubuh membutuhkan perawatan yang lebih ekstra
dari biasanya. Dr. Caroline Tirtajasa,Sp,OG Dokter Spesialis Kebidanan
dan Kandungan Konsultan, Subspesialis Fertility dan Hormon Reproduksi
mengatakan bahwa tidak adanya larangan keramas ketika sedang menstruasi.
Keramas tidak ada hubungannya dengan menstruasi, namun lebih kepada
kebersihan tubuh dan rambut Anda.
Dari segi kesehatan keramas pada saat haid tidak ada efeknya
negatifnya, jadi Anda tetap dapat melakukan keramas saat haid. Pada saat
kita sedang menstruasi seharusnya kita tetap dan harus menjaga
kebersihan tubuh.
Kepercayaan ini muncul karena menganggap bahwa nantinya dihari
kebangkitan semua bagian tubuh akan kembali. Rambut yang dikeramas
rentan terhadap kerontokan ketika wanita dalam keadaan junub. Dihari
kiamat nanti, sebagian orang percaya bahwa rambut yang rontok tersebut
akan kembali dalam keadaan najis. Hal ini juga dianggap berlaku terhadap
kuku atau rambut yang dipotong saat haid. Padahal ini adalah sebuah
keyakinan yang sangat menyesatkan karena tidak ada dasarnya sama sekali
dalam agama.
Keterangan yang ada justru mengindiksikan sebaliknya. Aisyah ra,
mendapat haidh saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda
kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam
ihram untuk mengikuti haji ….” [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Dan
menyisir rambut biasanya selalu diikuti dengan lepasnya beberapa helai
rambut.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah
Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong
rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl). Berdasarkan dua hadits ini, Ibnu
Taimiyyah rahimahullah menjelaskan; karena Rasulullah SAW tidak
menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka
hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak
suci seperti junub dan menstruasi.
Dengan demikian, larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak dan kwmaluan saat menstruasi tidaklah benar, karena 2 alasan:
- Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Hadits-hadits shahih dan hasan di atas mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa. - Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, yang mengatakan tidak apa-apa bagi wanita yang sedang menstruasi untuk memotong kuku, bulu ketiak dan kemaluan.
Selain itu, juga perlu diketahui bahwa memotong kuku, mencukur rambut
ketiak dan sekitar kemaluan hukumnya adalah wajib, tidak boleh
dibiarkan melebihi 40 hari, baik untuk pria maupun wanita.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas
waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan
membiarkannya lebih dari 40 hari.” Shahih Muslim, dan juga hadist-hadits
serupa dalam Sunan An-Nasaa’i dan Musnad Ahmad.
akhwatindonesia