Konsep Pacaran Islami
Nyantri Virtual
Manusia adalah makhluk sosial yang mendambaka n hidup damai dan harmonis sehingga sangatlah
normal bila manusia mengalami ketertarik an dengan lawan jenisnya. Motivasi untuk bisa
mengenal karakter, menyamakan
pandangan hidup dan alasan lainnya seringkali dijadikan dalih pembenaran untuk melakukan PACARAN bahkan beberapa pemikir
ada yang sedikit peduli dengan kelestaria n norma-etik sosial sehingga merumuskan konsep "Pacaran Islami"
Bagaimana sebenarnya
konsep Islam mengatur hubungan sepasang remaja yang sedang jatuh cinta ?
Allah SWT berfirman dalam AlQuran
"Dijadikan indah
pada (pandangan ) manusia
kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wan ita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-b inatang
ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali
yang baik (surga)" (QS. 3:14).
Dalam redaksi ayat diatas dijelaskan bahwa dalam diri manusia memang telah ditanam
benih-beni h CINTA yang suatu waktu
bisa tumbuh seketika saat menemukan kecocokan jiwa.
CINTA dalam Islam tidak dilarang karena ia berada diluar wilayah
kendali manusia bahkan CINTA merupakan anugerah yang harus di syukuri dengan
mengekspre sikan dan
membinanya sesuai
norma-etik syariat. Islam denga
universal ajarannya telah mengatur seluruh hubungan manusia baik secara vertikal
(Hablun min Allaahi) maupun horizontal (Hablun min An Naasi) tak
terkecuali hubungan sepasang
anak manusia yang sedang dirundung ASMARA. Istilah pacaran secara harfiyah tidak
dikenal dalam Islam, karena konotasi dari kata-kata ini lebih mengarah pada
hubungan pra-nikah yang lebih intim dari sekedar media saling mengenal. Islam
menciptaka n aturan yang sangat indah
dalam mengatur hubungan lawan jenis yang sedang yang sedang jatuh cinta yaitu
dengan konsep Khitbah.
Khitbah adalah sebuah konsep 'Pacaran Berpahala' dari dispensasi agama sebagai media yang legal bagi hubungan
lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istr i. Konsep hubungan ini sangat
dianjurkan bagi seorang yang
telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah akan tetapi
hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nila i keshalehan sehingga kedekatan hubungan yang bisa
menimbulka n potensi fitnah berarti
sudah diluar konsep ini.
Nikah dalam Islam bukanlah sekedar untuk singgahan hasrat seksual
tetapi merupakan peristiwa sakral yang mempertemu kan dua katagoris berbeda dalam satu bahtera
tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk bersama membina dan
mengarungi MAGHLIGAI CINTA
menyambung estafet kehidupan
dimasa mendatang. Nikah
merupakan ibadah yang dianjurkan
agama demi menjalin kebahagiaa n
bersama dalam kehidupan bahkan sampai hidup lagi.
Sedemikian
sakralnya makna pernikahan maka
khitbah merupakan konsep urgen untuk menjembata ni kemungkina n akan terjadinya kekecewaan di kedua belah pihak sebelum terjadi ikrar nikah.
Lantaran proporsi fundamenta l
khitbah hanya sebagai langkah yang merupakan sarana tahap saling mengenali maka
legalitas kedekatan hubungan dalam konsep ini hanya sebatas memandang wajah dan
dan telapak tangan karena rahasia fisik dan kepribadia n seseorang sudah bisa dimonitor dan di sensor melalui
aura wajah dan telapak tangan.
Berikut beberapa Hadits Nabi yang memperkena nkan melihat wanita yang
dikhitbahi dalam
batas-bata s tertentu :
“Seorang wanita datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata: “Wahai
Rasulullah , saya datang untuk
menyerahka n diri saya kepada
Anda! Rasulpun mengangkat
pandangan kepadanya dan mengamatin ya dengan saksama. Kemudian beliau
menundukka n
pandangan.
Mengertila h wanita itu bahwa
Rasulullah SAW tidak berminat
kepada dirinya, maka iapun duduk. Kemudian bangkitlah seorang lelaki dari sahabat beliau dan berkata:
“Wahai Rasulullah , jika Anda
tidak berminat maka nikahkanla h
ia kepada saya” (H.R Al-Bukhari ,
Muslim dan An-Nasa'i)
“Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah SAW, lalu datanglah seorang lelaki
mengabarka n kepada beliau bahwa ia
ingin menikahi seorang wanita Anshar.
Rasulullah berkata
kepadanya: “Apakah engkau sudah
melihatnya ?”
“Belum!” katanya.
Beliau berkata: “Kalau begitu temui dan lihatlah wanita
Anshar itu karena pada mata mereka terdapat sesuatu.”
(H.R Ahmad dan Imam Muslim)
“Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka bila
ia bisa melihat sesuatu daripadany a yang dapat mendorong untuk
menikahiny a hendaklah ia
melakukann ya.” (H.R Abu Dawud dan
Al-Hakim)
Lebih dari itu dalam "Pacaran Berpahala" ini juga diperkenan kan duduk dan berbincang -bincang bersama sepanjang tidak sampai bernuansa
khalwah (berduaan) , seperti
dengan disertakan pihak ketiga
yang bisa melindungi dari fitnah
karena Makhtubah (baca pacar) bagaimanap un masih berstatus Ajnabiyyah (wanita lain) yang sedikitpun belum berlaku hukum suami-istr i.
Jadi konsep dalam Islam dalam mengatur hubungan hubungan sepasang
remaja yang sedang jatuh cinta bukan dengan hubungan tanpa batas atau pacaran
islami yang diawali dengan "Basmalah" dan di akhiri dengan "Hamdalah" melainkan hubungan yang di bingkai dengan
nilai-nila i pekerti luhur dan
dihiasi dengan Fitrah Keindahan (baca : Keshalehan )
Wa Allaahu A'lamu bi As-Shawaab i
Referensi : Hasyiyah Al-Jamal 4/120, Fath Al-Mu'iin
3/ 298, Al-Fiqh Al-Islaami
9/ 6507, Tafsiir Al-Qurthuby 6/340
Doc. Piss-KTB