Tidak Semua Orang terkena Kewajiban Zakat Fitrah
Artikel Kitab Elektronik
Dinamakan Zakat Fitrah Karena waktu wajibnya saat semua orang tidak lagi puasa/ fitr. Zakat Fitrah juga dinamakan Zakat Badan sebagaimana dalam hadits disebutkan "Zakat Fitrah itu membersihkan seorang Muslim dari Kotoran dan Hidangan untuk kaum fakir miskin . [HR. Abu Daud Ibnu Majah]
Zakat Fitrah Hukumnya wajib tanpa ada perselisihan antara para Ulama'. Lalu, siapakah yang terkena kewajiban Zakat Fitrah ini ?
Adapun orang yang terkena kewajiban Zakat Fitrah adalah mereka yang Muslim, Merdeka, Memiliki Bahan Makanan untuk hari raya Idul Fitri dan Malamnya. Syarat wajibnya zakat fitrah adalah hartanya harus lebih untuk keperluan 3 hal berikut ini :
- Makannya dan makan orang yang nafaqahnya di tanggung olehnya sehari semalam
- Hutangnya walaupun hutangnya boleh ditunda
- Membayar pembantu atau rumah yang layak
Siapa yang wajib kita keluarkan zakatnya ?
Setiap orang yang nafakahnya kita tanggung maka wajib kita mengeluarkan zakat untuknya. Kecuali beberapa orang berikut ini : 1] Istrinya Ayah 2] hamba 3] Kerabat 4] Istri yang Kafir
Sumber : Taqrirotus Sadidah Bab Zakat