Jabat Tangan Antara Tradisi dan Syar'i

Jabat Tangan Antara Tradisi dan Syar'i

Jabat tangan adalah tradisi sunnah yang menyimpan segudang pahala. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Al-Barra' bahwa Rasulullah SAW bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
"Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah" [HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad]

 Dalam sebuah riwayat dari Qotadah di sebutkan :

عَن قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ لاَنَسْ : اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ
Dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas menjawab : ya (benar) [HR. Tirmidzi]



Jabat Tangan Antara Laki-Laki dan Perempuan Non Mahram

Dasar hukum berjabat tangan dalam hal ini adalah Haram. Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini.


 
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ تَمَسَّ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطّ 

Bahwasannya Nabi SAW tidak pernah menyentuh sama sekali dengan tangannya tangan wanita lain [HR. Muslim, 3|1489]

Ulama' Ahli Fiqh telah bersepakat bahwasannya bersalaman dengan lawan jenis Ajnabi itu adalah Haram Kecuali bila wanita itu adalah Renta atau Tidak Menyebabkan Syahwat (Mausu'ah Fiqhiyah Juz 2 Hal 290). 

Bersalamannya laki-laki dengan wanita yang tua/ renta yang sudah tidak menimbulkan syahwat baik dari pihak laki-laki maupun wanitanya maka menurut Madzhab Hanafi dan Hambali Diperbolehkan asalkan aman dari munculnya syahwat dari kedua belah pihak dan aman dari fitnah seperti perselingkuhan dll. Dasar atas diperbolehkannya bersalaman dengan tua/ renta adalah hadits berikut ini :

 أَنَّ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "كَانَ يُصَافِحُ الْعَجَائِزَ"

"Bahwasannya Rasulullah SAW bersalaman dengan wanita Tua/ Renta" [Badai'is Shonai' 5/123]
Karena sifat Haram itu muncul disebabkan atas takutnya timbul Fitnah. Namun Imam syafi'i dalam hal ini tidak membedakan antara yang muda maupun yang renta, kedua nya di sama ratakan dalam hukumnya. [Mausu'ah Fiqhiyah 37/360]

Fatwa Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Fatwa Kontemporer tentang diperbolehkannya bersalaman dengan lawan jenis dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  • Tidak disertai dengan Syahwat dan Taladdudz
  • Aman dari Fitnah
  • Hanya sebatas kebutuhan saja