Perincian Hukum bagi yang Meninggalkan Shalat

Perincian Hukum bagi yang Meninggalkan Shalat

 لِتَارِكِ الصَّلاةِ حَالَتَانِ : إِمَّا أَنْ يَتْرُكَهَا جُحُودًا لِفَرْضِيَّتِهَا ، أَوْ تَهَاوُنًا وَكَسَلا لا جُحُودًا . 

Orang yang meninggalkan shalat itu ada 2 keadaan. Pertama karena Ingkar atas kewajiban Shalat dan kedua karena Malas dan Menganggap ringan perkara shalat.

فَأَمَّا الْحَالَةُ الأُولَى : فَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ تَارِكَ الصَّلاةِ جُحُودًا لِفَرْضِيَّتِهَا كَافِرٌ مُرْتَدٌّ يُسْتَتَابُ ، فَإِنْ تَابَ وَإِلا قُتِلَ كُفْرًا

Adapun kondisi pertama, Maka para ulama' telah sepakat atas Kafirnya orang tersebut dan murtadnya, Diminta pertaubatan darinya. Jika ia bertobat dan mau melaksanakan shalat maka ia Muslim dan jika ia tetap mengingkarinya maka ia halal di bunuh dan kondisinya kafir.

وَأَمَّا الْحَالَةُ الثَّانِيَةُ : فَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِيهَا - وَهِيَ : تَرْكُ الصَّلاةِ تَهَاوُنًا وَكَسَلا لا جُحُودًا - فَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُقْتَلُ حَدًّا أَيْ أَنَّ حُكْمَهُ بَعْدَ الْمَوْتِ حُكْمُ الْمُسْلِمِ فَيُغَسَّلُ ، وَيُصَلَّى عَلَيْهِ ، وَيُدْفَنُ مَعَ الْمُسْلِمِينَ ؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلا بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ "  وَلأَنَّهُ تَعَالَى أَمَرَ بِقَتْلِ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ قَالَ : { فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوْا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ }  فَلَوْ كَفَرَ لَمْ يَدْخُلْ تَحْتَ الْمَشِيئَةِ . وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ تَارِكَ الصَّلاةِ تَكَاسُلا عَمْدًا فَاسِقٌ لا يُقْتَلُ بَلْ يُعَزَّرُ وَيُحْبَسُ حَتَّى يَمُوتَ أَوْ يَتُوبَ .

Dan adapun kondisi kedua maka para Ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Adapun madzhab maliki dan Syafi'i menghukuminya dengan dibunuh sebagai Had/ hukuman dan hukum setelah mati ia dihukumi muslim yaitu di mandikan, shalatkan, di kafani dan dikuburkan di pemakaman muslim. Pendapat ini berdasarkan Hadits "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,Mendirikan shalat, membayar zakat. Apabila mereka telah melaksanakan hal demikian maka darah dan hartanya terjaga / dijaga oleh Islam kecuali yang memang haknya agama dan adapun perhitungan amalnya ada pada Allah." Dan karena Allah memerintahkan untuk memerangi orang Musyrik sebagaimana dijelaskan dalam At-taubah ayat 11. Namun bila ia ingkar/ kafir dan tidak masuk Islam maka di ta'zir, dipenjara sampai mati atau kalau tidak ya ia harus bertobat

وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ : إِلَى أَنَّ تَارِكَ الصَّلاةِ تَكَاسُلا يُدْعَى إِلَى فِعْلِهَا وَيُقَالُ لَهُ : إِنْ صَلَّيْتَ وَإِلا قَتَلْنَاكَ 

Ulama Hambali menghukumi orang yang meninggalkan shalat karena malas, maka ia di ajak kembali shalat kalau tidak mau ya boleh di bunuh.

Mausu'ah Fiqhiyah Juz 27