Jimak disiang Ramadhan Bagi yang tidak Berpuasa
Artikel Kitab Elektronik
Para ulama sepakat bahwa pasangan suami
isteri yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan dengan cara
bersetubuh, selain puasanya batal dan diwajibkan menggantinya di hari
lain, juga ada denda (kaffaratnya).
Denda itu berupa salah satu dari tiga hal. Pertama, membebaskan
budak. Kedua, puasa berturut-turut 2 bulan lamanya tanpa boleh terputus.
Ketiga, memberi makan 60 fakir miskin.
Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW
dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“
"Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.” Nabi
bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak
punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.”
“Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.”
Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi
berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu menjawab
lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang
lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW
tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan
beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671)
Dari hadits di atas, jelas sekali bahwa bila seseorang secara sengaja
membatalkan puasa Ramadhannya dengan berhubungan seksual dengan
isterinya, dia kena denda kaffarat.
Para ulama dengan jeli menguraikan beberapa syarat agar seseorang
terkena denda itu. Sebab tidak semua hubungan suami isteri mewajibkan
denda. Sehingga ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, antara lain:
- Suami isteri itu sedang dalam keadaan puasa. Bila sedang dalam keadaan tidak puasa, baik karena udzur syar'i atau tanpa udzur syar'i, maka tidak ada denda kaffarat.
- Suami isteri itu tidak dalam keadaan udzur berpuasa, atau sedang tidak wajib berpuasa. Misalnya tidak sedang sakit atau dalam perjalanan. Sebab orang yang sedang tidak wajib wajib puasa, tidak akan dikenakan denda kaffarat itu.
- Hubungan suami isteri itu dilakukan dengan sengaja dan sepenuh kesadaran. Sedangkan bila lupa, hukumnya sama dengan orang yang lupa puasa, lalu makan dan minum. Maka hal itu tidak membatalkan puasanya dan juga tidak mewajibkan denda (kaffarat).
- Hubungan suami isteri itu betul-betul sampai ke tingkat ghiyabul hasyafah fi farjil mar'ah. Maksudnya, kemaluan suami benar-benar melakukan penetrasi ke dalam kemaluan isterinya. Sedangkan bila tanpa penetrasi, meski pun sampai inzal (ejakulasi), hanya membatalkan puasa saja, tanpa ada kewajiban denda kaffarat.
Siapa yang Wajib Bayar Kaffarah: Hanya Suami atau Isteri Juga?
Namun dalam bentuk teknis lebih jauh, teryata para fuqoha' berbeda
pandangan. Sebagian mengatakan bahwa kewajiban membayar kaffar hanya
dibebankan kepada laki-laki saja dan bukan pada isterinya, meski mereka
melakukannya berdua, tetapi pelakunya tetap saja jatuh pada laki-laki,
karena biar bagaimanapun, laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya
hubungan seksual.
Pendapat ini didukung oleh Imam Asy-Syafi‘i dan Ahli Zahir. Dalil
yang mereka gunakan adalah bahwa pada hadits di atas, bahwa Rasulullah
SAW hanya memerintahkan suami saja untuk membayar kaffarah tanpa
menyinggung sama sekali kewajiban membayar bagi isterinya.
Namun sebagian fuqoha' lainnya berpendapat bahwa kewajiban membayar
kaffarah itu berlaku bagi masing-masing suami isteri. Pendapat ini
didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan lainnya. Sedangkan
dalil yang merka gunakan adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan kewajiban
suami kepada kewajiban isteri pula.
Mencium Isteri: Batalkah Puasanya?
Ada sebuah hadits yang sampai kepada kita menjelaskan tentang sikap Rasulullah SAW yang mencium isterinya saat berpuasa.
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencium isterinya
dalam keadaan berpuasa. Rasulullah SAW juga mencumbui isterinya dalam
keadaan berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling kuat di antara
kalian dalam menahan gejolak syahwatnya. (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa sekedar mencium atau mencumbu isteri di
saat berpuasa, ternyata tidak membatalkan puasa. Asalkan tidak sampai inzal (ejakulasi), apalagi sampai jima' (penetrasi).