Basmallah antara keras dan pelan, antara ia dan tidak
Artikel Kitab Elektronik
Menurut Imam Syafi'i, basmallah adalah bagian dari setiap surat dalam Al-Qur'an, Sehingga membacanya pun wajib dan mengeraskan bacaannya pun wajib. Hal iniberdasarkan hadits dari Abu Hurairah RA,
Maka berdasarkan hal tersebut, Imam Syafii menetapkan bahwa wajib membaca basmallah dalam setiap shalat baik secara keras bacaannya atau pelan. Hal ini akan lebih aman dari pada membaca Basmallah dengan pelan atau bahkan tidak membaca.
Adapun pandangan madzhab lain seperti Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali bahwasannya basmallah bukan termasuk ayat dari surat Al-fatihah dan juga bukan surat lainnya kecuali surat An-naml, maka dengan ini tidak wajib membacanya dalam shalat.
Ada pendapat lagi dari Ulama lainnya bahwasannya Basmallah termasuk ayat dari Al-Fatihah namun bukan termasuk ayat dari surat lainnya kecuali An-Naml.
Dalam hal ini Ibnu Arabi berkata
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا قرأتم الحمد لله رب العالمين فأقرءوا بسم الله الرحمن الرحيم
Bahwasannya Nabi Sallahu Alaihi Wassalam bersabda "Jika kalian membaca 'Alhamdulillahirobbil 'Alamiin' maka bacalah Bismillahirrohmanirrohim"Maka berdasarkan hal tersebut, Imam Syafii menetapkan bahwa wajib membaca basmallah dalam setiap shalat baik secara keras bacaannya atau pelan. Hal ini akan lebih aman dari pada membaca Basmallah dengan pelan atau bahkan tidak membaca.
Adapun pandangan madzhab lain seperti Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali bahwasannya basmallah bukan termasuk ayat dari surat Al-fatihah dan juga bukan surat lainnya kecuali surat An-naml, maka dengan ini tidak wajib membacanya dalam shalat.
Ada pendapat lagi dari Ulama lainnya bahwasannya Basmallah termasuk ayat dari Al-Fatihah namun bukan termasuk ayat dari surat lainnya kecuali An-Naml.
Dalam hal ini Ibnu Arabi berkata
"من قال إنها ليست بآية في أوائل السور لم يكفر لأنه موضع خلاف، ومن قال إنها ليست من القرآن كفر لوجودها في آية النمل"
Barang siapa mengatakan bahwa basmallah bukan termasuk permulaan surat maka ia tidak kafir karena dalam masalah ini ada perselisihan pendapat Ulama, namun apabila ada yang berkata basmallah bukan termasuk ayat Al-Qur'an maka ia telah kafir karena adanya basmallah pada pertengahan surat An-Naml.
islamweb