Mengenal Talak dan Masa Iddah
Nyantri Virtual
Thalaq sendiri berasal dari kata THA LA QA/ ITH LAAQ yang berarti
meninggalkan. Secara bahasa Thalaq berarti melepaskan dan secara
terminologi syar'i berarti melepaskan ikatan perkawinan. Perkataan
thalaq dari Suami kepada istrinya merupakan perkara serius dan tidak
bisa di ucapkan sembarangan. Namun karena minimnya pengetahuan
tentangnya masih banyak suami yang sembarangan menalak ISTRINYA.
Talak sendiri terbagi menjadi Talak Bid'i dan Sunni. Talak Bid'i merupakan talak yang hukumnya HARAM menurut Jumhur. Talak Bid'i ini terjadi dalam beberapa kondisi diantaranya yaitu menceraikan Istri disaat HAID atau NIFAS. Karena Talak semacam ini akan memperlama masa iddah sang ISTRI. Karena seorang istri baru bisa menghitung masa Iddah dengan datangnya HAID setelah dia suci terlebih dahulu. Dengan demikian talak ini bertentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya SAW. Karena bertentangan dengan syariat, maka talak ini dihukumi TALAK BID'AH. Jumhur telah sepakat bahwa TALAK jenis ini HARAM hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa Talak jenis ini SAH hukumnya, namun suami dianjurkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari HAID, dan selanjutnya terserah suami.
Sedangkan Talak #SUNNI adalah Talak yang tidak menyalahi aturan syariat, diantaranya talak pada saat istri dalam kondisi suci dan belum di setubuhi. Sebagaimana hadits dari Abdullah Bin Umar yang bunyinya "Perintahkan dia (Abdulah bin Umar) untuk rujuk kembali dan biarkan hingga suci dari haidh, kemudian haidh lagi dan suci lagi. Setelah itu kalau dia berkenan dia pertahankan istrinya atau kalau tidak berkenan jatuhkan talak kepadanya sebelum menggaulinya. Itulah hitungan yang telah Allah perintahkan dalam urusan mentalak istri." (HR. Bukhari, Muslim)
Dan bila ditinjau dari Jenis Lafadznya, maka kita mengenal Talak #Sharih dan #Kinayah. Mayoritas ulama berpendapat apabila seseorang mengucapkan kata [talak] dengan sharih, baik dengan niat sungguhan ataupun becanda, maka TALAK tersebut SAH. "Tiga perkara yang serius dan bercandanya di an
Lalu bagaimana dengan Talak SMS ? Sahkah atau ada perinciannya ? Para Ulama sepakat bahwa Talak tidak harus di lafadz kan di depan Istri. Hal ini merujuk pada Hadits Fatimah Binti Qais saat di ceraikan oleh Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah.. (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu bagaimana dengan SMS ? SMS dihukumi layaknya surat., sementara para ulama telah bersepakat bahwa Tulisan itu semakna dengan Ucapan. [Al-kitabah tanzilu manzilatal qaul] Bahwasannya tulisan itu statusnya sama dengan Ucapan.
Dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyah disebutkan bahwa para Ulama telah sepakat bahwa talak dengan Tulisan hukumnya SAH. Karena tulisan tersebut dapat dipahami maknanya sebagai TALAK, sehingga nilainya sama dengan UCAPAN. Hal didasarkan kepada apa yang telah di lakukan oleh Rasulullah SAW ketika menyebarkan dakwah, adakalanya Beliau menggunakan Lisan dan ada Kalanya Beliau menggunakan Surat.
Sedangkan ditinjau dari EFEKnya, Talak terbagi menjadi 2 yaitu Roj'i dan Ba'in. Talak Roj'i adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa iddah tanpa di dahului oleh akad nikah yang baru. Talak roj'i ini ada pada Talak 1 dan talak 2. Jika masa iddah pada talak 1 dan 2 telah selesai, maka jadilah talak ba'in, Atau talak yang tidak bisa kembali rujuk dan harus dengan akad nikah baru. Ba'in sendiri ada dua jenis yaitu Ba'in sugro yaitu pada kondisi tersebut dan Ba'in Kubro. Namun jika istri sudah ditalak 3 kali, maka HARAM bagi suami untuk rujuk kembali. Sampai mantan istrinya menikah dengan pria lain dengan nikah yang sah. Dan inilah yang disebut Ba'in Kubro. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui."[ QS. Albaqarah:228]
Masa Iddah adalah masa waktu terhitung dimana wanita menunggu untu mengetahui kosongnya rahim, dimana masa waktu ini diperoleh dengan kelahiran atau hitungan bulan atau dengan perhitungan quru' demikian di sebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar.
Talak sendiri terbagi menjadi Talak Bid'i dan Sunni. Talak Bid'i merupakan talak yang hukumnya HARAM menurut Jumhur. Talak Bid'i ini terjadi dalam beberapa kondisi diantaranya yaitu menceraikan Istri disaat HAID atau NIFAS. Karena Talak semacam ini akan memperlama masa iddah sang ISTRI. Karena seorang istri baru bisa menghitung masa Iddah dengan datangnya HAID setelah dia suci terlebih dahulu. Dengan demikian talak ini bertentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya SAW. Karena bertentangan dengan syariat, maka talak ini dihukumi TALAK BID'AH. Jumhur telah sepakat bahwa TALAK jenis ini HARAM hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa Talak jenis ini SAH hukumnya, namun suami dianjurkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari HAID, dan selanjutnya terserah suami.
Sedangkan Talak #SUNNI adalah Talak yang tidak menyalahi aturan syariat, diantaranya talak pada saat istri dalam kondisi suci dan belum di setubuhi. Sebagaimana hadits dari Abdullah Bin Umar yang bunyinya "Perintahkan dia (Abdulah bin Umar) untuk rujuk kembali dan biarkan hingga suci dari haidh, kemudian haidh lagi dan suci lagi. Setelah itu kalau dia berkenan dia pertahankan istrinya atau kalau tidak berkenan jatuhkan talak kepadanya sebelum menggaulinya. Itulah hitungan yang telah Allah perintahkan dalam urusan mentalak istri." (HR. Bukhari, Muslim)
Dan bila ditinjau dari Jenis Lafadznya, maka kita mengenal Talak #Sharih dan #Kinayah. Mayoritas ulama berpendapat apabila seseorang mengucapkan kata [talak] dengan sharih, baik dengan niat sungguhan ataupun becanda, maka TALAK tersebut SAH. "Tiga perkara yang serius dan bercandanya di an
Lalu bagaimana dengan Talak SMS ? Sahkah atau ada perinciannya ? Para Ulama sepakat bahwa Talak tidak harus di lafadz kan di depan Istri. Hal ini merujuk pada Hadits Fatimah Binti Qais saat di ceraikan oleh Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah.. (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu bagaimana dengan SMS ? SMS dihukumi layaknya surat., sementara para ulama telah bersepakat bahwa Tulisan itu semakna dengan Ucapan. [Al-kitabah tanzilu manzilatal qaul] Bahwasannya tulisan itu statusnya sama dengan Ucapan.
Dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyah disebutkan bahwa para Ulama telah sepakat bahwa talak dengan Tulisan hukumnya SAH. Karena tulisan tersebut dapat dipahami maknanya sebagai TALAK, sehingga nilainya sama dengan UCAPAN. Hal didasarkan kepada apa yang telah di lakukan oleh Rasulullah SAW ketika menyebarkan dakwah, adakalanya Beliau menggunakan Lisan dan ada Kalanya Beliau menggunakan Surat.
Sedangkan ditinjau dari EFEKnya, Talak terbagi menjadi 2 yaitu Roj'i dan Ba'in. Talak Roj'i adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa iddah tanpa di dahului oleh akad nikah yang baru. Talak roj'i ini ada pada Talak 1 dan talak 2. Jika masa iddah pada talak 1 dan 2 telah selesai, maka jadilah talak ba'in, Atau talak yang tidak bisa kembali rujuk dan harus dengan akad nikah baru. Ba'in sendiri ada dua jenis yaitu Ba'in sugro yaitu pada kondisi tersebut dan Ba'in Kubro. Namun jika istri sudah ditalak 3 kali, maka HARAM bagi suami untuk rujuk kembali. Sampai mantan istrinya menikah dengan pria lain dengan nikah yang sah. Dan inilah yang disebut Ba'in Kubro. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui."[ QS. Albaqarah:228]
Masa Iddah adalah masa waktu terhitung dimana wanita menunggu untu mengetahui kosongnya rahim, dimana masa waktu ini diperoleh dengan kelahiran atau hitungan bulan atau dengan perhitungan quru' demikian di sebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar.
ggap serius : Nikah, Talak dan Rujuk." [HR. Abu DAUD]. Dan talak
#Kinayah menurut Jumhur ulama memerlukan niat dari si Pelafadznya
sebagaimana Hadits Putri Jaun berikut ini. “Bahwa ketika puteri Jaun
dihadapkan kepada Rasululullah dan beliau mendekatkan diripadanya, maka
ia (puteri Jaun) pun berkata: Aku ber lindung kepada Allah darimu. Lalu
beliau SAW bersabda,"Sesungguhnya engkau telah berlindung kepada Dzat
Yang Maha Agung, maka kembalilah ke keluargamu." (HR. Bukhari dan
lainnya)
Iddah sendiri ada 2 kondisi yang perlu di ketahui, #Pertama Iddah karena di tinggal Mati dan #Kedua Iddah karena diceraikan. Yang Pertama pun ada 2 kondisi yaitu dalam posisi Hamil dan tidak dalam posisi hamil. Iddah wanita yang dalam posisi Hamil maka lamanya iddah adalah sampai ia melahirkan, hal berdasar pada Firman Allah “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Sedangkan yang tidak dalam kondisi Hamil maka lama Iddahnya adalah 4 Bulan 10 Hari. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)
#Kedua wanita yang diceraikan suaminya bukan karena Mati. dalam hal ini ada 4 kondisi. #Kesatu Wanita dalam keadaan Hamil, maka iddahnya sampai ia melahirkan. Dasarnya adlah firman Allah di atas. #Kedua Wanita yang masih memiliki quru' yaitu yang masih mengalami masa haid yaitu dengan menunggu sampai 3 kali quru. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT, "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." [QS. Al-Baqarah : 228]. Yang dimaksuk Quru' masih di perselisihkan oleh para Ulama, Ada yang menafsirkan quru itu sebagai suci dan ada yang sebagai Haid. Perbedaan mendasarnya adalah jika mengambil quru sebagai suci, maka masa iddah akan lebih singkat daripada yang mengambil quru sebagai haid. #Ketiga Wanita yang tidak mengalami masa Haid [Monopouse] atau yang belum pernah datang bulan maka masa iddahnya adalah 3 bulan sebagaimana firman Allah SWT, “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). #Keempat Jika istri di talak sebelum berhubungan suami istri maka tidak ada masa iddah. Seagaimana firman Allah SWT "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." [QS. Al-Ahzab:49]
Imam Rifai