Kopi Luwak Menurut Hukum Syariat
Artikel Kitab Elektronik
Kopi luwak adalah kopi yang telah dimakan oleh musang dan bijinya yang tidak tercerna oleh musang di bersihkan dan di buat kopi. Kopi luwak di klaim mempunyai banyak manfaat bagi kesehatan yang manfaatnya lebih besar dari pengolahan kopi secara biasanya. Lalu bagaimana syariat memandangnya ?
Kopi pada dasarnya adalah halal, karena tidak ada satu dalilpun yang mengharamkannya. Dan dalam kaidah fikih di sebutkan :
الأصل فى الأشياء الإباحة، ما لم يقم دليل معتبر على الحرمة
"Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah (boleh) selama tidak ada dalil shahih yang mengharamkannya"
Lalu bagaimana dengan kopi luwak yang telah bercampur dengan kotoran musang yang notabene hukum kotoran adalah najis ?
Biji kopi adalah benda suci namun karena bercampur dengan kotoran yang hukumnya najis maka menjadi mutanajis. Benda mutanajis akan menjadi suci jika disucikan dan hilangsifat-sifat najisnya. Dalam hal ini ada syarat biji kopi ini agar menjadi suci dan halal di konsumsi
- Biji kopi yang dikeluarkan bersamaan dengan kotoran musang masih dalam kondisi baik tidak hancur dan jika ditanam masih bisa tumbuh
- Biji kopi tersebut harus di sucikan terlebih dahulu dari najis sebelum di olah
إذا أكلت البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فإن كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة
"Jika Biji dimakan hewan kemudian biji tersebut keluar dari perutnya dalam keadaan baik tidak rusak dan masih dalam keadaan keras dimana jika ditanam masih bisa tumbuh, maka biji itu tetap suci namun wajib mencuci bagian luarnya biji tersebut."
Sumber:
Al-Majmu' Syarah Muhazzab Imam Nawawi Juz 2 Hasiyah No 7 (library.islamweb.net)
Majelis Ulama Indonesia
Fatwa Majlis Kebangsaan Malaisya