Hukum Qadha Ramadhan

Hukum Qadha Ramadhan

Diantara Rahmat Allah SWT adalah disyariatkannya sesuatu yang dapat meleburkan dosa-dosa dan sesuatu yang dapat mengganti ibadah yang terlewatkan. Allah SWT telah berfirman dalam Qur'an Surat Ali Imran ayat 135-136 :
والذين إذا فعلوا فاحشة أو ظلموا أنفسهم ذكروا الله فاستغفروا لذنوبهم ومن يغفر الذنوب إلا الله ولم يصروا على ما فعلوا وهم يعلمون * أولئك جزاؤهم مغفرة من ربهم وجنات تجري من تحتها الأنهار خالدين فيها ونعم أجر العاملين

"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal." [QS. ALi Imran :135-136]
Pada dasarnya segala macam ibadah itu sudah ditentukan waktu-waktu pelaksanaanya, namun apabila karena suatu hal yang masuk dalam kategori udzur syar'i ia ketinggalan iabadah tersebut dari waktunya yang ditentukan, maka Allah telah menetapkan Qadha untuk menutupi hal tersebut. 

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang termasuk dalam hal yang mendapat rukhsah qadha tersebut. Puasa Ramadhan sesungguhnya ibadah yang disyariatkan pada bulan Ramadhan, namun barang siapa ketinggalan atau tidak berpuasa pada bulan Ramadhan  maka wajib atasnya mengqadha. 

Ulama telah bersepakat atas wajibnya qadha atas orang yang meninggalkan puasa baik sehari atau lebih baik karena sakit, perjalanan ataupun hal lainnya. Allah SWT berfirman yang artinya "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah :184] dan Hadits dari Aisyah RA :
كان يُصيبنا ذلك -أي الحيض- فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة" رواه مسلم
"Telah menimpa kami hal demikian (haid) pada bulan Ramadhan maka kita diperintah untuk Qadha puasa dan kita tidak diperintah untuk Qadha Shalat" [HR. Muslim]

Bagi yang meninggalkan puasa maka ia wajibmengganti sebanyak hari yang ditinggalkan, walaupun seandainy aia meninggalkan 30 hari maka wajib atasnya mengganti 30 hari pula. Dan disunnahkan bersegera dalam mengqadha puasa setelah hilangnya penghalang yang menghalangi puasanya sebelumnya. Karena hal ini akan segera melepaskan dari tanggungan dan bersegera dalam kebaikan, namun apabila ia hendak mengakhirkan maka tidak boleh baginya sampai masuk ke Ramadhan berikutnya.

bersambung