Niat Puasa Bersama Setelah Tarawih -- Dari mana Asalnya ?
Artikel Kitab Elektronik
Seluruh
ulama sepakat bahwa yang namanya niat tempatnya ada di hati. Namun yang
menjadi perbedaan para ulama itu terkait melafazkan niat, antara mustahab/disukai atau makruh/kurang
disukai. Perbedaan ini setelah mereka semua sepakat bahwa niat itu
wajib ada didalam hati dan tidak wajib dilafazkan. Bahkan Imam
As-Syafi’i seperti yang dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, jiid
6, hal. 248 menegaskan:
ومحل النية القلب ولا يشترط نطق اللسان بلا خلاف، ولا يكفي عن نية القلب ولكن يستحب التلفظ مع القلب.
“Tempat niat itu adalah hati dan tidak disyaratkan diucapkan dengan lidah, dan tidak cukup dengan niat hati, namun dianjurkan/disukai untuk melafazkan (dengan lidah) bersamaan dengan niat di hati.”
Perbedaan
ini sebenarnya sudah sangat lama, dan masing-masing pengikut pendapat
harus memahaminya sesuai dengan porsinya. Bagi masyarakat yang berfaham
bahwa melafazkan niat sudah menjadi kebiasaan mereka, jangan sampai
menjadikan lafaz niat seakan-akan bagian dari rukun, padahal tidak ada
ulama yang mewajibkannya, sehingga menilai bahwa tidak sah ibadah mereka
yang tidak melafazkan niat.
Terlalu
banyak penulis temui dilapangan bahwa ada sebagian masyarakat yang
belum mengerjakan ibadah tertentu lantaran mereka mejawab karena belum
bisa/belum hafal lafaz niatnya. Atau pernah sekali waktu penulis
mendengar bahwa sebagian jamaah meragukan keabsahan shalatnya imam
masjid hanya karena mereka tidak mendengar imam melafazkan niat shalat
lewat mikrofon kecil yang menempel didada imam.
Namun
bagi yang memakruhkan juga harus dalam porsinya, karena walau
bagaimanapun sekedar melafazkan niat tidak mengurangi sedikitpun nilai
yang ada didalam hati, mereka yang melafazkan niat itu juga bermanfaat
setidaknya untuk pribadi mereka yang kadang dihinggapi keraguan apakah
sudah berniat atau belum, rasanya niat dihati baru mantap jika dalam
waktu yang bermasaan mereka juga melafazkan.
Masih
didalam kitab Al-Majmu’, jilid 6, hal. 253 didapat penjelasan tambahan
perihal niat puasa dalam madzhab As-Syafi’i, bahwa tidak kalah
pantingnya selain niat dimalam hari yang dinilai mustahab/disukai untuk dilafazkan, niat puasa juga yang harus di ta’yin/ditentukan.
Untuk
itu ulama Syafiiyah menawarkan tatacara berniat yang dimaksud untuk
kemudian inilah yang dipakai dalam redaksi lafaz niat yang selama ini
sering kita dengar dimasjid-masjid atau bahkan di madrasah-madrasah yang
ada di negri kita khususnya dan negri yang mayoritas pendudukanya
bermadzhab Syafi’i pada umumnya.
Imam An-Nawawi menuliskan bahwa:
صِفَةُ
النِّيَّةِ الْكَامِلَةِ الْمُجْزِئَةِ بِلَا خِلَافٍ أَنْ يَقْصِدَ
بِقَلْبِهِ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ
لِلَّهِ تَعَالَى
“Bentuk
niat yang sempurna adalah dengan sengaja hati bermaksud berpuasa esok
hari dalam rangka menunaikan fardhu Ramadhan tahun ini karena Allah
ta’ala”.
Dari sini hadirlah redaksi lafaz niat puasa yang sering diucapkan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لله تَعَالىَ
“Sengaja aku berpuasa untuk esok hari dalam rangka menunaikan kewajiban puasa Ramadhan pada tahun ini karena Allah Ta’ala”.
Kesimpulannya
-dalam husnu zhonnya- bahwa tradisi melafalkan bersama lafaz niat puasa
ramadhan itu tidak lepas dari pedoman niat berpuasa dalam pandangan
madzhab As-Syafi’i sesuai dengan penjelasan singkat diatas, walaupun
tidak juga persis diajarkan untuk melafalkannya secara bersama juga
tidak diajarkan persis untuk diucapkan setelah shalat tarawih.
Namun
demi kemaslahatan bersama, akhirnya para kiayi mengambil inisiatif
untuk dibaca bersama setelah shalat tarawih takut nanti sebagian
masyarakat lalai atau lupa perihal niat ini, mengingat keabsahan puasa
ramadhan pertama-tama dinilai dari niatnya. Dengan tetap meyakini bahwa
walaupun tidak diucapkan setelah shalat tarawih atau bahkan tidak
ucapkan sama sekali, yang penting dari sejak malam dan sebelum subuh
hati kita sudah berniat untuk berpuasa, itu sudah dinilai sah.