Memberi Salam Kepada non Muhrim, Bagaimana Menurut Islam ?
Artikel Kitab Elektronik
Memberi salam/ uluk salam adalah satu amalan terpuji dan di anjurkan dalam Islam dimana di dalam salah mengandung do'a yang sangat mulia. Seyogyanya seorang muslim setiap kali bertemu atau berinteraksi dengan saudaranya, untuk memulainya dengan salam bahkan memasuki rumahpun, walaupun kosong dianjurkan untuk memulai dengan salam sebagaimana firman Allah “Apabila orang – orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami itu datang kepadamu, maka katakanlah: Salaamun-alaikum”. (QS, 5: 64). dan hadits “Wahai kalian manusia sebarluaskan salam, berikanlah makanan, sambunglah
tali silaturahmi, dan sholatlah ketika orang-orang sedang tidur
nyenyak, niscaya kamu akan masuk surga dengan damai” (HR Tarmizi).
Namun bagaimana jika salam itu di ucapkan kepada non Muhrim, bolehkan ?
Imam Malik ra pernah di tanya perihal ini dan beliau menjawab
“Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya"
Menurut Az-Zarqoni alasan tidak diperbolehkannya tersebut adalah karena ditakutkan adanya fitnah [godaan] ketika mendengar jawaban salam tersebut.
Menurut Ulama Syafi'iyah sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawi
"Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan."
Adapun untuk jama'ah maka dalam hal ini dibolehkan baik pihak laki2 yang jama'ah atau sebaliknya jika tidak takut akan godaan.
Referensi: Adkar Nawawi hal 417, cet dar ibnu hazm cet. pertama