Hukum Menikah bagi Seorang Muslim
Artikel Kitab Elektronik
Pertanyaan:
Bagaimana Hukum menikahi wanita ?
Jawab:
1. Wajib
Bagaimana Hukum menikahi wanita ?
Jawab:
1. Wajib
Menikah hukumnya wajib bagi seorang muslim yang mampu melaksanakannya dan takut zina bila tidak menikah, karena menjaga diri dan menjauhkan diri dari keharaman zina adalah wajib dan hal itu tidak akan terjaga kecuali dengan menikah.
Imam Qurtubhi berkata :
Apabila seseorang yang mampu menikah dan apabila tidak menikah maka akan menyebabkan kebahayaan terhadap dirinya dan kebahayaan itu tidak akan hilang kecuali dengan menikah maka tidak pertentangan atas wajibnya nikah dalam hal ini. "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya" [QS. An-Nuur:33]
2. Sunnah
Apabila seseorang merasa butuh menikah dan mampu untuk menikah namun ia merasan aman dari mendekati zina yang diharamkan Allah, maka menikah hukumnya sunnah baginya. Namun menikah adalah lebih utama baginya karenan membujang bukan merupakan tradisi Islam. Imam baihaqi meriwayatkan hadits dari Abi Umamah bahwasannya Nabi saw bersabda "Menikahlah karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian dengan banyaknya ummat, jangan membujang seperti para pendeta Nashrani"
3. Makruh
Nikah dihukumi makruh jika seseorang berniat untuk tidak melayani sang istri dengan baik dalam nafkah lahir yaitu keuangan dan nafkah bati yaitu jimak, walaupun hal demikian itu tidak diniatkan menyiksa si pihak wanita.
4. Mubah
Bagi jomblower yang mampu menikah maka nikah mubah baginya Rasulullah saw,. bersabda "bukanlah termasuk tradisi kita menjomblo itu" [HR. Tabrani]
Mendahulukan Nikah atas haji
5. Haram
Jika niat pernikahannya untuk menyakiti pasangannya dan menyiksanya
Fiqh Sunnah hal 10-12 juz 2